Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, yang meliputi : ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, pemantauan dan evaluasi atau SILPA dana desa, perencanaan APBDesa, pelaksanaan APBDesa, pelaksanaan pendapatan desa, pelaksanaan belanja desa, pelaksanaan pembiayaan desa, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, tata cara dan tahapan pencairan anggaran kegiatan, tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBDesa, perubahan APBDesa, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pencairan dana bantuan keuangan dan dana bagi hasil kepada pemerintahan desa, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan perkembangan harga dan perekonomian daerah, maka tarif Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Jasa Umum.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang menetapkan tarif retribusi jasa umum dan ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
16 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata
ABSTRAK:
Agar kegiatan Perusahaan Daerah Murakata dapat berjalan dengan baik telah diatur tentang Kepengurusan dan Kepegawaiannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016.
Dengan berubahnya nomenklator Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata, yaitu terkait Organ Perusahaan Daerah, tugas dan wewenang, rapat direksi, Rencana Kerja 5 Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti, Cuti dan Perjalanan Dinas, pemberhentian direksi, dewan pengawas, hukuman, dan Satuan Pengawas Intern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan harga dan perekonomian daerah, maka tarif Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Jasa Usaha.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagian materinya tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat, hukum, dan pemerintahan saat ini.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung berakibat pula berubahnya beberapa aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini tentang Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Prosedur Izin Mendirikan Bangunan; Persyaratan Permohonan Penerbitan IMB; Pengawasan dan Pengendalian; Sosialisasi, Sanksi; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sugai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
22 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, setiap Kementerian/Lembaga/ Daerah/Institusi lainnya diwajibkan membentuk Unit Layanan Pengadaan/ULP yang dapat memberikan pelayanan di bidang Pengadaan Barang Jasa dan dalam rangka pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang jasa yang efektif, efesien dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu diperlukan penyesuaian dan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati menetapkan tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : kedudukan, tujuan, dan ruang lingkup ULP, Organisasi, Tugas ULP, Persyaratan dan Pengangkatan Perangkat ULP, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Keputusan Bupati
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan e-government yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu diatur pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Pengembangan e-government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan e-government, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penyediaan dan pengembangan aplikasi, pengaturan data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan, keamanan informasi, pembiayaan, kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, pemeliharaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Bupati berwenang menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka menciptakan tertib administrasi keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu ditetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, organisasi pengelolaan keuangan daerah, Bupati, Sekertaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kuasa bendahara umum daerah, pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD), bendahara penerimaan PPKD, bendahara penerimaan SKPD, dan bendahara penerimaan pembantu SKPD, bendahara pengeluaran PPKD, bendahara pengeluaran SKPD, dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD, pembantu bendahara penerimaan dan pembantu bendahara pengeluaran, asas umum pelaksanaan APBD, sistem dan prosedur pengajuan SPP dan penerbitan SPM, sistem dan prosedur oencairan SP2D dan pencairan dana, sistem dan prosedur pertanggung jawaban, penentuan batasan jumlah dan mekanisme penerimaan, penetuan batasan jumlah dan mekanisme pembayaran, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan perlu diatur tentang Bentuk dan Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berakibat berubahnya nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian. Sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati menetapkan tentang tata cara pendaftaran dan pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan perkotaan, yang meliputi : ketentuan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat