SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 7 dan Pasal 4 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala LSN No. 9 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi: Sekretariat; Bidang Pengelolaan Informasi dan Opini Publik; Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik; Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian; Bidang Layanan E-Government; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Pada saat mulai berlakunya Perbup ini, Dinas Daerah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten di bidang perhubungan, informatika dan komunikasi dan Kantor yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten di bidang pengolahan data elektronik, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
25 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; dan Permendagri No.80 Tahun 2015.
Maksud dan Tujuan; Pengalokasian ADD; Biaya Perjalanan Dinas; Tim Fasilitasi, Tim Pendamping dan Tim Pelaksana; Mekanisme Perencanaan, Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa; Penggunaan ADD; Pengelolaan; Pelaporan; Mekanisme Pertanggungjawaban ADD; dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Komponen Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3), Surat Permohonan Pencairan ADD, Rekomendasi Camat dan Daftar Usulan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, Realisasi Penggunaan ADD dan Rekapitulasi Laporan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Laporan Akhir ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Mekanisme Pertanggungjawaban ADD, Kwitansi Pengeluaran ADD dan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 huruf a dan huruf b dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Meliputi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 9);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 10), kecuali terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf n, ayat (2) huruf n, ayat (4), ayat (9), ayat (15), dan ayat (16), Pasal 12 angka 2, angka 3, dan angka 5, ketentuan Pasal I angka 2 dalam perubahan terhadapa Pasal 6 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf e, angka 3 dalam perubahan terhadap Pasal 12 dan Pasal 13, angka 4 dalam Perubahan terhadap Pasal 15, dan Pasal II;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 Nomor 6);
f. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 19 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 6);
h. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 6);
i. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 10);
j. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5);
k. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang UraianTugas Pokok dan Fungsi Jabatan Staf Ahli Bupati Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun2009 Nomor 13);
l. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung barat Tahun 2010 Nomor 5);
m. Peratuan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurur Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 6);
n. Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 7);
o. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 1);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2013; dan Perda No.12 Tahun 2013.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan terdiri dari umum, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan; dan Sanksi Admiistratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bangunan berikut perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.
102 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MASING-MASING DESA DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak
Memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Dana Desa Untuk Masing-masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkeu No.257/PMK.07/2015; Perda No.13 Tahun 2015; Perbup No.41 Tahun 2015; dan Perbup No.11 Tahun 2016.
Menetapkan Pembagian Alokasi Dana Desa Untuk Masing-Masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No.13 Tahun 2015; dan Perbup No.41 Tahun 2015.
Penggunaan; Pelaporan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyaluran, Penggunaan, Pengelolaan, Pelaporan dan Evaluasi Dana Desa; dan
2. Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2016tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat