Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pahandut Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dengan prinsip efesiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dapat diberikan remunerasi berdasarkan tanggung jawab dan profesionalisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pahandut Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Peme1intah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineria lnstansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
19. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum.
1. Pendapatan BLUD;
2. Pemanfaatan Pendapatan;
3. Ruang Lingkup Pemanfaatan Pendapatan;
4. Pendapatan Pegawai BLUD;
5. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
6. Distribusi Pemanfaatan Pendapatan; dan
7. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
13. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2020;
16. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palangka Raya Tahun 2020;
18. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; dan
19. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 35 ayat (6) dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerh Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaan pemungutannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
Ruang lingkup tata cara yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
d. Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
e. Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pajak;
f. Tata cara pembayaran dan penyetoran;
g. Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
h. Penagihan Pajak;
i. Tatacara Penerbitan, Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian
SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT;
j. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
k. Keberatan dan Banding;
l. Penagihan Pajak;
m. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
o. Kadaluwarsa Penagihan Pajak Daerah;
p. Pembukuan dan Pemeriksaan;
q. Insentif Pemungutan ;
r. Ketentuan Lain-Lain; dan
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
20 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laborarorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kata Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pasal 2 ayat (2) huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan
bahwa satuan pendidikan ada 'ah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam
Pasal 52 ayat (I) dinyatakan bahwa pengelolas.n satuan
pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa
perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan
Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal
untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengembangan pembelajaran program pendidikan luar
sekolah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun
2019
Susunan Organisasi SKB terdiri atas :
a. Kepala SKB;
b. Dewan Penyantun
c. Wakil Kepala Urusan Pembelajaran;
d. Wakil Kepala Urusan Pembinaan;
e. Wakil Kepala Urusan Pengabdian;
f. Urusan Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja
Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
pada Dinas Pendidikan Kata Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 34) Pasal 2 ayat (2)
huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembenrukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentag Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas dan Fungsi
3. Komite Medik Dan Satuan Pengawas Internal;
4. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana;
5. Hubungan kerja dan Tata Kerja;
6. Keuangan; dan
7. Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketententuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentng Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
11. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
12. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
13. Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
2. Pembayaran; dan
3. Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
di wilayah Kota Palangka Raya telah ditetapkan dengan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota
Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam
rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau
barang dalam menekan penyebaran COVID-19;
b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran
COVID-19;
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19;
dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran
COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya , Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 9) dan Peraturan Walikota Palangka Raya NOmor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 2 ayat (2) huruf g (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
mencabut Peraturan Walikota No.2 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2020/9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Kerja Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fugsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis;
1. Susunan Organisasi UPTD Metrologi Legal
2. Keudukan UPTD Metrologi Legal
3. Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Metrologi Legal
4. Kelompok Jabatan dalam Organisasi
5. Tata Kerja dan Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Peraturan Walikota No.2 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat