Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasionai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasionai, ditetapkan penganggaran sebagai rencana keuangan yang digunakan untuk mendanai kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi dan efektifitas alokasi dana;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menunjang kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, perlu menetapkan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasionai di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF;
BAB IV BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL;
BAB V PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaa,Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017 dan terselenggaranya kegiatan Pemerintahan dan penatausahaan keuangan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1997;
Perubahan pada Pasal 8 Ayat 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan
Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mengatur Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dan Daalam Negeri Bagii Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetaap Telah Ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 11 Tahun 2011 Tentang Peddoman Perjalanan Dinas Keluar Negerri Bagi Pejabat/Pegawai Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Peddoman Penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Berdasarkan Hal Tersebut Dipandang Untuk Perlu Untuk Menetapkan Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalann Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dqan Anggota De3wan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawa Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya Sesuai Dengan Kaidah Pelaksanaan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara Serta Dengan Meperhatikan Kemamuan Keuangan Daerah;
B. Bahwa Agar Perjalanan Dinaas Dapat Dilaksanakan Secara Tertib, Efesien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab, Perrlu Mengatur Kembali Ketentuan Mengenai Perjalanan Dinas, Dengan Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Bagi Pejabat Negara , Pimpinan Dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Daan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Egerri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2012; Peraturan walikota Palangka Raya Nommor 25 Tahun 2017;
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ( Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peratuan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Derah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6),
Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB III TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2014-2019 ( Berita Daerah Kota Paalangka Raya Tahun 2016 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pemberdayaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 199 ayat (1),Pasal 200 ayat (1), dan Pasal 202 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan antara lain penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP, SPPGU, dan SPP-TU, dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan;
c.bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1) dan Pasal 200 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan anggaran berbasis kinerja, perlu diatur batasan jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II Penyediaan Dana;
BAB III Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
BAB IV BATASAN SPP-UP;
BAB V TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa dinamika perkembangan kawasan perkotaan menuntut perlunya penyesuaian pemanfaatan ruang dan kawasan perkotaan sesuai peruntukannya;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang;
c. Bahwa Izin pemanfaatan ruang merupakan salah satu instrument dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Palangka Raya;
d. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dibidang Penataan Ruang diperiukan pembagian tugas dan fungsi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan fungsi dan kapasitas iembaga dan instansi yang berhubungan dengan penataan ruang di Kota Palangka Raya;
e. Bahwa dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang diperlukan suatu pedoman terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang khususnya pengaturan terhadap perizinan pemanfaatan ruang;
f.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,huruf d, dan huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Palangka
Raya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III JENIS PERIZINAN DALAM PEMANFAATAN RUANG; BAB IV KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN UMUM; BAB V PERUBAHAN PEMANFAATAN RUANG DAN BANGUNAN; BAB VI PENGAWASAN; BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klinik Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendorong terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai upaya pencegahan penyimpangan serta upaya perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, dipandang perlu membentuk wadah
konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Klinik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KLINIK APBD; BAB III PEMBERIAN PENGHARGAAN; BAB IV
PEMBIAYAAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Di Wilayah Kota Palangka raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, maka di pandang perlu membuat Peraturan Walikota mengenai pedoman atau tata cara yang meliputi pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan lingkungan hidup di wilayah Kota Palangka Raya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DOKUMEN UKL-UPL DAN SPPL;
BAB III PENYUSUNAN DAN PENGAJUAN DOKUMEN UKL-UPL DAN SPPL;
BAB IV PEMBINAAN DOKOMEN UKL-UPL DAN SPPL;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI PEMBIAYAAN;
BAB VII LARANGAN;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku, peraturan walikota nomor 21 tahun 2015 tentang pedoman umum upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan di wilayah kota palangka raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. bahwa daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB IV PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VI PENGAMANAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VII SISTEM INFORMASI DRAINASE;
BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN SWASTA;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KEWAJIBAN;
BAB XI LARANGAN-LARANGAN;
BAB XII PEMBIAYAAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota
Palangka Raya yang pesat perlu diimbangi dengan
ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan
Mayat. Untuk menata dan menertibkan lokasi
pemakaman serta pengendalian penataan Ruang
Terbuka Hijau terhadap ketersediaan taman
pemakaman dan pengabuan Mayat harus dilakukan
melalui pengaturan dalam penyelenggaraan,
penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana,
pelayanan retribusi pemakaman/pengabuan mayat
serta pembinaan dan pengawasannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Ruang Lingkup dalam Per·aturan Daerah ini, meliputi:
1. Jenis, Perolehan, dan Lokasi Taman Pemakaman;
2. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
3. Izin Operasional;
4. Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka;
5. Pemeliharaan Taman Pemakaman;
6. Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Pelayanan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat;
7. Pelaporan;
8. Pelarangan;
9. Penutupan dan Pemindahan Lokasi;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan; dan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Ketentuan mengenai Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pengaturan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan
Pengabuan Mayat di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2004 Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat