Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka agar pelaksaan peraturan Daerah dimaksud dapat di optimal perlu menindaklanjuti ketentuan - ketentuan pada Pasal 16 ayat (2), pasal 17 ayat (3), pasal 26 ayat (4), pasal 28 ayat (4), pasal 38, pasal 39 ayat (5), pasal 40 ayat (2), pasal 41 ayat (2), pasal 44 ayat (7), pasal 56, pasal 60, pasall 61 ayat (6), pasal 62 ayat (4), pasal 63 ayat (4), pasal 64 ayat (4), pasal 65 ayat (5), pasal 67 ayat (4), pasal 70, pasal 71 ayat (2), pasal 72 ayat (6), pasal 79 ayat (6), pasal 81 ayat (7), pasal 83 ayat (5), pasal 90 ayat (4), pasal 97 ayat (4), pasal 100 ayat (3), pasal 107 ayat (2);
UU Nomor 5 Tahun 1965; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 29 Tahun 1999; UU NOmor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2006; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 26 Tahun 2009; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya suatu pengawasan internal terhadap Lembaga;
b. bahwa agar auditor dan aparatur pengawasan lainnya dapat mengetahui Visi, Misi, Tujuan dan Kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi pengawasan dengan pihak terkait perlu landasan pelaksanaan fungsi pengawasan Intern berupa piagam pengawasan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Piagam Pengawasan Internal;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.
3. Daerah adalah Kota Palangka Raya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya.
5. Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
6. Inspektorat adalah Inspektorat pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
7. Inspektur adalah Inspektur pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
8. APIP adalah Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada Pemerintah Kota
Palangka Raya.
9. Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor pada Pemerintah Kota Palangka
Raya.
10. P2UPD adalah Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintah di Daerah pada
Pemerintah Kota Palangka Raya.
11. Pengawasan Intern adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan
telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien.
12. Piagam Pengawasan Internal adalah Dokumen Formal yang menegaskan
Komitmen Walikota Palangka Raya terhadap arti pentingnya Fungsi
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota
Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan
masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Bahwa dalam mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH;
BAB IV
PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN;
BAB V
PENGELOLAAN ARSIP;
BAB VI
PEMBINAAN KEARSIPAN;
BAB VII
SIKK DAN JIKK;
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDUKUNG;
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Pada Inspektorat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan asas - asas umum pemerintah yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu meningkatkan peranan pengawasa fungsional yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 28 Tahun 2007; Permendagri Nomor 28 Tahun 2007; PermenPAN dan RB Nomor Per/05/M.PAN/03/2008; Permenkeu Nomor 62/PMK.05/2007; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Perwali Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015; Perwali Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR;
BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN PEMERIKSAAN;
BAB IV PELAKSANAAN PEMERIKSAAN;
BAB VII PEMANTAUAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN;
BAB VIII KOORDINASI PEMERIKSAAN/AUDIT;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta peningkatan pelayanan pungutan pajak penerangan jalan di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah1 Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 11) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 51 Tahun 2016
TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETaRIAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2016/51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya, perlu ditetapkan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Sektretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun 2016.
Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penertiban Barang Milik Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, perlu dilakukan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban barang milik daerah lingkungan pemerintah kota Palangka Raya;
undang-undang nomor 5 tahun 1965; Perda Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011; Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PENERTIBAN;
BAB IV PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu penyusun Road Map Repormasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2016-2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014; PermenPAN dan RB Nomor 11 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III ORGANISASI TIM REFORMASI BIROKRASI;
BAB IV PRIORITAS REFORMASI BIROKRASI;
BAB V PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI;
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas, setiap
Perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Bahwa Perusahaan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan
perekonomian di daerah perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan daerah yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22
tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Terbatas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV ASAS
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
BAB VI PROGRAM DAN BIDANG KERJA TJSL
BAB VII MEKANISME DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN PROGRAM TJSL
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX FORUM TJSL
BAB X PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keteriatan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksaan, pengadilan dan pengawasan, pemerintah daerah tahun, maka wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah;
undang-undang nomor 5 tahun 1965; Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2015; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH;
BAB III RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat