Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12
ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22
ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, Pasal 32 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah. Pengembangan pembangunan disegaJa bidang,
pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis,
dan karakteristik sampah yang semakin beragam,
sehingga mempengaruhi estetika, kebersihan, keindahan
dan kenyamanan kota, juga berpengaruh terhadap
kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari
produksi dan polusi sampah. Untuk mewujudkan lingkungan Kota Nanga Bulik
yang sehat, indah dan bersih dari sampah agar
penduduknya merasa nyaman, aman dan bebas dari
polusi sampah, diperlukan pengelolaan persampahan
secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan
mekanisme yang berorientasi pada upayauntuk
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; PermenLH No. 16 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUGAS DAN WEWENANG;
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV SUMBER SAMPAH;
BAB V PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB VI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
BAB VII PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PERIZINAN;
BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN;
BAB X PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN;
BAB XI DATA DAN SISTEM INFORMASI;
BAB XII LARANGAN;
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV PENYIDIKAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016 masih perlu dilakukan revisi yaitu berkaitan dengan
penyaluran dana desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lamandau
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Lamandau Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmograsi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah an Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 128, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 177);
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Lamandau Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 439.
Perubahan Penyaluran Dana Desa pada Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lamandau Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
maka tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa
ditetapkan dengan Peratuan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmograsi Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RINCIAN DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V
PENGELOLAAN;
BAB VI
PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Lamandau terus
meningkat dan semakin kompleks, sehin^a diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf F UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan urusan sosial merupakan urusan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan sosial.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; PP No 31 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lamandau No. 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
BAB III PENYELENGGARAAN;
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 06 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan lainnya, kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau diberikan uang makan. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata
Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.05/2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBERIAN UANG MAKAN;
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Sama Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi ketersediaan pelayanan medik spesialistik di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
sebagai upaya mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibutuhkan keberadaan tenaga
dokter spesialis;
- bahwa terdapat kekosongan tenaga dokter spesialis sebagai pelaksana pelayanan medik spesialislik di Rumah
Sakit Umum Daerah khususnya tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa sebagai upaya untuk mengisi kekosongan tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon
Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan pelayanan medik spesialislik di Rumah Sakit Umum Daerah perlu
dilaksanakan pengadaan dokter spesialis kunjungan dan dokter spesialis residen melalui perjanjian kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lamandau tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen dengan
Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/IV/1988 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran;
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Regisrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta
Program Pendidikan Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis.
- Pengadaan dokter spesialis
- Jenis dan pola perjanjian kerjasama
- Hak dan kewajiban Rumah Sakit
- Hak dan kewajiban dokter
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan kewenangan Pemerintah Kabupaten
salah satu adalah penyelenggaraan urusan anak;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin
dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada
kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis
untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kapada anak melalui
Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam
penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB IV
KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB V
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK;
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII
PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan dan
memberdayakan masysirakat, serta menunjang
pelaksanaan pendidikan nasional, perlu dikembangkan
salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam
bentuk Perpustakaan Desa;
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendaya^naan
perpustakaan Desa sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, kaiya cetak, dan/atau karya rekam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN DESA;
BAB HI
ORGANISASI;
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA;
BAB V
KOLEKSI PERPUSTAKAAN;
BAB VI
LAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
PEMBINAAN;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 32 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 32 Tahun 2016
Tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana
Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normalisasi kondisi yang terganggu akibat
mengalami musibah bencana alam dan musibah kebakaran khususnya bagi masyarakat yang memiliki rumah maupun
tempat usaha, perlu diberikan bantuan dari pemerintah Kabupaten Lamandau;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian hibah Dan Bantuan Sosial Yang
bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Dan
Besaran Bantuan Santunan;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian
Kebutuhan Pasca Bencana/Jitu-PB;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prosedur Dan Mekanisme Penganggaran Dan Penatausahaan Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
- Pemberian dan besaran bantuan
- Tata cara penyampaian bantuan
- Pendanaan
- Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
masih terdapat kekurangan sehingga perlu adanya penyesuaian
dan penyempurnaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS;
BAB III
SURAT TUGAS DAN SURAT PERJALANAN DINAS;
BAB IV
PENGGOLONGAN;
BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII
TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII
PENDAMPINGAN BUPATI/ WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SAKIT;
BAB IX
PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04
Tahun 2015 tentang tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkup Pemerintah
Kabupaten Lamandau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat