Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing
dan guna mengantisipasi perkembangan ekonomi
global serta mendorong pertumbuhan
perekonomian dan pemerataan pembangunan
daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamandau pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 perlu
ditingkatkan. Pemerintah Daerah sebagai salah satu
pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan
27 Juni 2009
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor
07 Tahun 2011
Dengan Peraturan daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kedalam modal saham Bank Kalteng sebesar
Rp.19.500.000.000,- (Sebilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti kesepakatan bersama
antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem
sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan
publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasasaling
bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah. Untuk itu diperlukan pemerintahan yang baik
yang didasarkan pada prinsip transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas gunameningkatkan
kapasitas sumber daya manusia menuju
pemberdayaan publik dengan menggunakan pikiran
dan pendapatnya dalam setiap proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan serta agenda pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PUBLIK;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KEBERATAN PUBLIK;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keluarga Berencana
ABSTRAK:
- bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan;
bahwa kualitas penduduk dan kualitas keluarga perlu dikembangkan, serta mobilitas penduduk perlu diarahkan
agar terwujud keluarga sejahtera sehingga menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan;
- bahwa untuk mewujudkan keluarga sejahtera tersebut, Pemerintah telah menetapkan program Keluarga Berencana, yang selanjutnya penanganan Keluarga Berencana telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, diperlukan pengaturan tentang Keluarga Berencana yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
- Hak dan kewajiban pendudukan dalam pembangunan keluarga sejahtera
- Upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
- Perkembangan kependudukan
- pembangunan keluarga berencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Lamandau Kepada PDAM Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa ketersedian air minum merupakan salah satu perwujudan dari cita cita Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan untuk mewujudkan ketersediaan air minum tersebut memerlukan pengelolaan dalam pelaksanaanya. Dalam pengelolaan ketersedian air minum Kabupaten Lamandau perlu ditunjang dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang dipergunakan demi terpenuhinya operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Kabupaten Lamandau terhadap ketersedian air minum. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamadau maka diperlukan landasan yang mengatur
penyelengaraan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
276 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 114 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah seagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/705/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016;
- bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun
Anggaran 2016 sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara menyeluruh dan
terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu;
- bahwa untuk maksud pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 58 Tahun 2009;
- Penyelenggaraan PAUD
- Peserta didik
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
- Perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, maka diperlukan pengaturan tentang wajib belajar dua belas tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar dua belas tahun.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4863).
- Sasaran wajib belajar 12 tahun
- hak dan kewajiban masyarakarat, orang tua dan satuan pendidikan serta peserta didik
- Pendanaan pendidikan
- Pelaksanaan wajib belajar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan Kehidupan bangsa, khususnya di
Kabupaten Lamandau perlu ditumbuhkan budaya
gemar membaca melalui pengembangan dan
pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam
rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara
optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu,
memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat
meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola
perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN ;
BAB IV
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN;
BAB V
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VI
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB VII
STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VIII
KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
LARANGAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
- bahwa pengaturan administrasi kependudukanmerupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk di Kabupaten Lamandau;
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
- Penyelenggara kewenangan kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil
- Pendaftaran penduduk
- Data dan Dokumen Kependudukan
- Perlindungan data kependudukan
- Pencatatan sipil
- Sistem informasi administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat