Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan transparansi proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi seluruh proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep mulai persyaratan umum, persyaratan administrasi, prosedur dan berbagai ketentuan lain yang mengatur pola promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Summenep
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 3 Tahun 2020 tentang Pondok Kesehatan Desa di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan pelayanan kesehatan primer yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dilakukan di puskesmas dan jaringannya, yang akan mengembangkan fungsi pondok bersalin desa menjadi pondok kesehatan desa agar tetap berjalan dengan optimal, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pondok Kesehatan Desa di Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 4 Tahun 2019;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Permenkes RI No 290/MENKES/PER/III/2008;
Permenkes RI No 269/MENKES/PER/III/2008;
Permenkes RI No 26 Tahun 2019;
Permenkes RI No 1464/MENKES/PER/X/1/2010;
Permenkes RI No 30 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes RI No 43 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2010;
Perbup Sumenep No 3 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pondok Kesehatan Desa di Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 3) diubah, sebagai berikut :
A. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) diubah;
B. Ketentuan setelah ayat (3) dalam Pasal 4 ditambahkan ayat baru yakni ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 12 Tahun 2013;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 112 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 ditetapkan clalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi. Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat dipergunakan untuk belanja operasional dan belanja modal;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat dan transparan diperlukan Pedoman pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia .tahun 1945;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam . Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 52 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perbup No 86 Tahun 2020.
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas agar terlaksana secara efektif, efisien, transparan, adil, tidak diskriminasi,
akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemanfaatan dana yang didapat oleh BLUD Puskesmas sesuai pelayanan kesehatan yang diberikari.
Dalam hal pendapatan pelayanan umum, kapitasi, non kapitasi, dan Jamkesda tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berjalan, maka menjadi sisa anggaran yang akan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pendapatan BLUD yang bersumber dari
APBD yang masih melekat pada belanja langsung
Dinas Kesehatan, seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran masih terdapat sisa Uang Persediaan di rekening Kas BLUD Puskesmas, maka sisa dana tersebut wajib disetor ke rekening kas umum daerah dan tidak diperkenankan untuk digunakan secara langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribu-si Jase. Umum, mak.a perlu mengatur tata cara izin penggunaan dan pengelolaan fasilitas pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 37 /MDAG/PER/5/2017;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda No 6 Tahun 2018.
Setiap penggunaan fasilitas pasar harus mendapat izin dari Bupati;
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai; Retribusi adalah retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengembangkan budaya membaca dan belajar, menumbuhkan pusat-pusat bacaan, mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar serta memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual untuk membaca, menulis dan berhitung bagi masyarakat, khususnya warga sekolah;
b. bahwa gerakan literasi satuan pendidikan berupaya
· untuk menumbuhkan dan meningkatkan minat baca, budaya baca, menulis dan berhitung yang disesuaikan dengan klaster yang dimiliki satuan pendidikan dalam kerangka menuju Kabupaten literasi;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan berjalan secara selaras, sistematis dan berkelanjutan serta menumbuhkan semangat literasi berbasis kearifan lokal agar terwujud secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan.
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 35 Tahun 2006;
Permendikbud No 23 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 7 Tahun 2013.
Maksud dari gerakan literasi satuan pendidikan adalah untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan membudayakan kegiatan membaca, menulis, berbicara dan berhitung dalam lingkungan satuan pendidikan formal dan non formal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Sumenep dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapunjugayang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian gratifitasi sesuai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana dirubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 54 tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Peraturan KPK No 02 Tahun 2019;
SE Mendagri No 061/7737 /SJ tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Kabupaten Sumenep ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/ Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sumenep nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Garatifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi dan menangani bencana, maka rincian ruang lingkup kegiatan pembangunan sarana, prasarana . dan pemberdayaan masyarakat perlu ditambah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenp Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 187 /PMK.07 /2018;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 101/PMK.07 /2020;
Perbup Sumenep No 40 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun
2019 Nomor 41), diubah sebagai berikut:
A. Ketentuan pada Huruf a, Angka 1. Huruf C diubah;
B. Ketentuan pada Huruf c, Angka 1. Huruf C diubah;
C. Ketentuan pada Huruf a, Angka 2. Huruf C diubah;
D. Ketentuan pada Huruf d, Angka 2. Huruf C diubah;
E. Ketentuan pada Huruf f, Angka 2. Huruf C diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebaga.imana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD, maka Pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan, maka Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah) per bulan;
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor
63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka berakibat kepada penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades Serenrak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 202o;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021;
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Harl "H" Pemungutan Suara pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 dan tahapan berikutnya.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian bagi Panitia Pemilihan
Kabupaten dan Panitia Pilkades.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan hari "H" Pemungutan Suara;
b. DPT;
c. Surat Undangan;
d. Surat Suara;
e. Dokumen dan logistik lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat