Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang memenuhi standar Kesehatan sebagai bagian dari urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat;
b. Bahwa untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemda telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada PDAM Tirta Dharma Kab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan publik di bidang penyediaan air minum
c. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan bentuk badan hukum BUMD berdasarkan PP No 54 Th 2017 tentang BUMD, maka Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Rejang Lebong No 16 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong, perlu diganti untuk disesuaikan; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda Kab Rejang Lebong tentang PDAM Tirta Bukit Kaba Kab Rejang Lebong.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. UU No 17 Th 2019;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 122 Th 2015;
8. PP No 54 Th 2017;
9. Permendagri No 80 Th 2015;
10. Permendagri No 37 Th 2018;
11. Permendagri No 118 Th 2018;
12. Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986;
13. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013; dan
14. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
PENDIRIAN PERUMDA, NAMA, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN; BIDANG USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN; MODAL PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; DANA PENSIUN; ASOSIASI; PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA; PENETAPAN TARAF AIR MINUM; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Dati II Rejang Lebong; Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN RE.JANG LEBONG TAHUN 2022 BAB II
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Permendagri No 86 Th 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Permendagri No 17 Th 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Th 2022, maka perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Rencana Kerja Pemda Kab Rejang Lebong Th 2022.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 25 Th 2004;
3. UU No 17 Th 2007;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. UU No 20 Th 1968;
7. UU No 8 Th 2008;
8. Permendagri No 80 Th 2015;
9. Permendagri No 86 Th 2017;
10. Permendagri No 17 Th 2021; dan
11. Perda Kab Rejang Lebong No 1 Th 2007.
Rencana Kerja Pemda Kab Rejang Lebong Th 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 628
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 Th 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong Th 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 20 Th 1968;
5. PP No 12 Th 2019;
6. PP No 63 Th 2021;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 79 Th 2018;
9. Permendagri No 77 Th 2020;
10. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016;
11. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2017; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; ANGGARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2020 tentang Teknis Pemberian THR yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; Perbup Rejang Lebong No 24 Th 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, Kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga masyarakat dari ancaman wabah penyakit;
b. Bahwa pengendalian atas penyebaran Covid-19 di Kab Rejang Lebong perlu didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol Kesehatan dalam melaksanakan protokol kesehatan alam melaksanakan aktivitasnya, serta dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 23 Th 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2014 tentang Pemda, menegaskan bahwa Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 23 Th 2014;
7. UU No 6 Th 2018;
8. PP No 20 Th 1968;
9. PP No 40 Th 1991;
10. PP No 21 Th 2008;
11. Perpres No 17 Th 2018;
12. Perpres No 6 Th 2020;
13. Permendagri No 80 Th 2015;
14. Permendagri No 3 Th 2019;
15. Permenkes No 9 Th 2020;
16. Permendagri No 20 Th 2020;
17. Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020;
18. Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/382/2020;
19. Kepmendagri No 440-830 Th 2002;
20. Keputusan Kepala BNPB No 13A Th 2020;
21. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2013;
22. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
23. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 618
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Permenkeu No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kab Rejang Lebong TA 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 17 Th 2003;
3. UU No 1 Th 2004;
4. UU No 15 Th 2004;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 6 Th 2014;
7. UU No 23 Th 2014;
8. PP No 20 Th 1968;
9. PP No 43 Th 2014;
10. PP No 60 Th 2014;
11. Permendagri No 4 Th 2007;
12. Permendagri No 111 Th 2014;
13. Permendagri No 114 Th 2014;
14. Permendagri No 80 Th 2015;
15. Permendagri No 20 Th 2018;
16. Permendes PDTT No 17 Th 2019;
17. Permendes PDTT No 13 Th 2020;
18. Permenkeu No 222/PMK.07/2020;
19. Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2006;
20. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2015;
21. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2015;
22. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020; dan
23. Perbup Kab Rejang Lebong No 3 Th 2019.
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kab Rejang Lebong TA 2021; Pengalokasian; Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 621
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik unit pengolah maupun unit kearsipan guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) PP No 28 Th 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Th 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 25 Th 2009;
3. UU No 43 Th 2009;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 28 Th 2012;
8. Permendagri No 78 Th 2012;
9. Permendagri No 80 Th 2015; dan
10. Perda No 9 Th 2016.
RUANG LINGKUP JRA; JRA FASILITATIF FUNGSI NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DAN JRA SUBTANTIF; PENYUSUTAN ARSIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 616
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan/atau pergeseran/perubahan uraian dalam rincian obyek belanja berkenaan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 PP No 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan pergeseran anggaran dalam Permendagri No 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan atas Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 1 Th 2004;
5. UU No 15 Th 2004;
6. UU No 25 Th 2004;
7. UU No 33 Th 2004;
8. UU No 28 Th 2009;
9. UU No 12 Th 2011;
10. UU No 23 Th 2014;
11. PP No 20 Th 1968;
12. PP No 55 Th 2005;
13. PP No 56 Th 2005;
14. PP No 71 Th 2010;
15. PP No 12 Th 2019;
16. Permendagri No 64 Th 2013;
17. Permendagri No 80 Th 2015;
18. Permendagri No 64 Th 2020;
19. Permendagri No 77 Th 2020;
20. Perda No 9 Th 2016;
21. Perda No 6 Th 2017;
22. Perda No 3 Th 2020;
23. Perbup No 14 Th 2018; dan
24. Perbup No 37 Th 2020.
Perubahan atas Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 619
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No 47 Th 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Th 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kab Rejang Lebong TA 2020.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 17 Th 2003;
3. UU No 15 Th 2004;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 6 Th 2014;
6. UU No 23 Th 2014;
7. PP No 55 Th 2005;
8. Permendagri No 4 Th 2007;
9. PP No 43 Th 2014;
10. PP No 60 Th 2014;
11. PP No 12 Th 2019;
12. Permendagri No 77 Th 2020;
13. Permendagri No 114 Th 2014;
14. Peremendagri No 80 Th 2015;
15. Permendagri No 18 Th 2018;
16. Permendagri No 20 Th 2018;
17. Permendes PDTT No 16 Th 2019;
18. Permendes PDTT No 17 Th 2019;
19. Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2006;
20. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2015;
21. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2015;
22. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017;
23. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020;
24. Perbup Kab Rejang Lebong No 3 Th 2019; dan
25. Perbup Kab Rejang Lebong No 37 Th 2020.
SUMBER, TUJUAN DAN PRIORITAS; PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN ADD; PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; PERUBAHAN PENGGUNAAN ADD; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 626
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang mengatur tentang dana hibah dan bantuan sosial, maka perlu diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Mentoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 39 Th 2007;
8. PP No 2 Th 2012;
9. PP No 12 Th 2019;
10. Perpres No 16 Th 2018;
11. Permendagri No 77 Th 2020;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.
PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Perbup Rejang Lebong No 13 Th 2014; Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2015; Perbup Rejang Lebong No 19 Th 2017
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021
HAK ASASI MANUSIA - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab Rejang Lebong;
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e UU No 23 Th 2014 tentang Pemda, menempatkan urusan pemerintahan bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraan dalam Kabupaten/Kota menjadi wewenang Pemda Kabupaten/Kota; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 20 Th 1968;
6. PP No 16 Th 2018;
7. Permendagri No 40 Th 2011;
8. Permendagri No 54 Th 2011;
9. Permendagri No 84 Th 2014;
10. Permendagri No 80 Th 2015;
11. Permendagri No 17 Th 2019; dan
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT; KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT; KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KERJASAMA DAN KOORDINASI; PELAPORAN; TUNJANGAN KHUSUS; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat