Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab; bahwa guna mencapai efektifitas pemungutan, dipandang perlu merubah beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 8, dan angka 33; Perubahan pada Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ditambah huruf c, Perubahan Pasal 22 ayat (2) ; perubahan pasal 27 ayat (4) dan ayat (5); perubahan pasal 40 ayat (3); Ketentuan Pasal 41 ayat (4); perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (2); perubahan ketentuan pasal 45 ayat (3); perubahan Pasal 59 ayat (1) huruf a angka 2; Perubahan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3); perubahan Ketentuan Pasal 64 ayat (2); Perubahan ketentuan pasal 65 ayat (1) dan ayat (5); perubahan pasal 71 ayat (1) dan ayat (7) dihapusan; penambahan pasal 88A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
17 halaman; Lampiran: 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberi kewenangan yang lebih besar dalam penetapan tarif pajak dan retribusi daerah guna menggali sumber-sumber pendapatan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa Retribusi Jasa Usaha telah ditetapakan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa dengan adanya penambahan objek baru dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 4; Perubahan pada ketentuan pasal 9 ayat (2); Antara pasal 60 dan 61 disisipkan pasal 60A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah adanya Benturan Kepentingan yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara; bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai Benturan Kepentingan, menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu disusun pedoman umum penanganan Benturan Kepentingan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
3 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan peraturan Daerah, maka perlu disusun peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi lzin Usaha perikanan;
bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah huruf Y tentang pembagian urusan Bidang Kelautan dan Perikanan sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, Daerah diberi kewenangan untuk melakukan penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011.
Materi yang diatur adalah: Batasan pengertlan dan Definsi, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
16 halaman; Penjelasan : 5 hlm; Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida
ABSTRAK:
Bahwa peranan PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam mendukung perekonomian daerah memiliki kontribusi yang besar dan cukup signifikan sehingga perlu diperkuat eksistensi dan peranannya; bahwa untuk membantu pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) bagi pelaku usaha diperlukan penambahan penyertaan modal daerah bagi PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur sehingga dapat meningkatkan akses penjaminan pembiayaan yang diukur dari besaran jumlah pinjaman dibanding modal (gearing ratio); bahwa penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggar Timur Nomor 2 Tahun 2013.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembagian Deviden, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa manajemen kinerja pegawai menjadi dasar dalam manajemen sumber daya manusia aparatur yang berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem promosi, serta penjatuhan hukuman disiplin; bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
3 halaman; 45 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, diperlukan upaya penanggulangan/penanganan secara menyeluruh dan terpadu serta mencakup aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi; bahwa upaya penanggulangan/penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan penerapan Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19 dan pasca Pandemi Covid-19; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, dalam penanggulangan/penanganan penularan Covid-19 yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan; III. Pedoman Tatanan Normal Baru; IV. Pengendalian; V. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; VI. Sanksi Administratif; VII. Sumber Pendanaan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Kawasan Industri Bolok
ABSTRAK:
bahwa guna mengembangkan kawasan Industri Bolok sebagai pusat industri dan meningkatkan daya saing kawasan, menyediakan kesempatan berusaha bagi pelaku ekonomi untuk berinvestasi, mendorong tumbuh dan berkembangrya aktivitas industri dan lapangan kerja produktif bagi masyarakat, maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa PI. Kawasan Industri Bolok (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi yang perlu didukung dengan investasi Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan deviden kepada Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentartg Badan Usaha Milik Daerah serta dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda), maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Botok
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sgfagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: Maksud dan TuJuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembagian Deviden, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
7 halaman; Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat