Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlunya penyempurnaan materi Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 seri E).
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 49)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 60);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas kebijakan akuntansi . Pengaturan meliputi antara lain: penambahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf A diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yaitu
angka 8a, dan diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 13a yaitu terkait akuntansi kas dan setar kas, akuntansi aset lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sitem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor
6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan sistem
Pengendalian intern pemerintah di lingkungan
Pemerintah kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman + lampiran 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan/ kondisi
dalam tahun anggaran berjalan antara lain berupa perubahan asumsi
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka dengan mendasarkan
pada ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dimaksud,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014
Nomor 3 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006
Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 40 Seri E);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 20);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016 . Pengaturan meliputi antara lain: Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD
Tahun 2016, yang disusun berdasarkan perubahan asumsi -asumsi dari
RKPD Tahun 2016, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 39 TAHUN2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang -undangan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentan g
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Sen E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10); 21. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 38)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 38
tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan
bantuan sosial pemerintah kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: pasal 5,6,7, 17, 21, 39, 49
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan pengawasan serta
meningkatkan kinerja, menjaga integritas dalam
penyelesaian tugas-tugas pemeriksaan dan pengawasan
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), perlu
diberikan biaya penunjang operasional pengawasan;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2015, biaya penunjang
operasional pengawasan pada Inspektorat Kabupaten
Sidoarjo diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Biaya Penunjang Operasional Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembara n
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 115/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 43), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2015
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 62);
peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang
operasional pengawasan pada inspektorat kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup, jenis pengawasan, besaran penunjang operasional, pembebanan anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2016, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016; b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 3 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2016 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula
berjumlah Rp. 3.993.514.701.340,00 bertambah/ berkurang sejumlah
(Rp. 35.777.529.055,20) sehingga menjadi Rp. 3.957.737.172.284,80
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah, perlu
penyempurnaan beberapa substansi dalam penetapan dan
penagihan pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak
Hiburan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 32) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 41
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 42);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan
bupati sidoarjo nomor 32 tahun 2011 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 9 tahun 2011 tentang pajak hiburan
. Pengaturan meliputi antara lain: mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
merubah eraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu
dibuatkan petunjuk pelaksanaan evaluasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja
tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk evaluasi atas
implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah di lingkungan kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umu, ruang lingkup, tahapan evaluasi (a. pengumpulan, analisis, dan interpretasi data
b. penyusunan draft LHE
c. pembahasan dan reviu draft LHE
d. finalisasi LHE
e. penyebaran dan Pengkomunikasian LHE )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaen Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 3 halaman + lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS PENYELENGGARA SISTEM KREDIT SEMESTER
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA Penyelenggara Sistem
Kredit Semester (SKS), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Satuan Pendidikan Sckolah Menengah Pertama dan Sekolah
Menengah Atas Penyelenggara Sistem Kredit Semester di
Kabupaten Sidoarjo
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Seri E); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2010
tentang Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
(SKS) untuk Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan
bupati sidoarjo nomor 21 tahun 2015 tentang pedoman
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru satuan
pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas penyelenggara sistem kredit semester di
kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: perubahan terkait pendaftaran secara online, dan seleksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah
Menengah Atas Penyelenggara Sistem Kredit Semester di
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk
pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah disediakan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
agar memenuhi asas kepatutan dan kewajaran, perlu Standar
Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati;
Mengingat : 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2016, sebagaimana telah ubah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 3 Seri A) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 62
Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai biaya perjalanan dinas
dalam negeri bagi bupati dan wakil bupati.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, besaran uang harian, representasi, transport, penginapan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas
Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat