Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
Bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retreibusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Peninjauan Tarif Retribusi;
11. Sanksi Administrasi;
12. Kadaluwarsa;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan ekonomi daerah diperlukan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah;
Bahwa untuk perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing diperlukan pembinaan dan pengawasan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Insentif Pemungutan;
4. Pemanfaatan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penyidian;
7. Ketentuan Sak Sanksi;
8. Ketentuan Pemutup;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan aset daerah yang perlu dikelola dengan baik, sehingga berdayaguna dan berhasil guna;
Bahwa dalam rangka pengelolaan dan peningkatan pelayanan penggunaan tempat rekreasi dan olahraga diperlukan ketersediaan dana yang memadai;
Bahwa dalam pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga tidak sepenuhnya dapat dibiayai oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentu kretribusi yang diatur dengan peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan Retribusi;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan Retribusi;
12. Kadaluwarsa Penagihan;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008. sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu
ditetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
b. pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2337)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2005
ten tang Pedoman Pembinaan, dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Taknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bornbana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan sistem penyediaan air
minum merupakan tanggung jawab pemerintah
dan pemerintah daerah diselenggarakan dalam
ranggka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dengan menjamin kebutuhan pokok air minum
masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
kuantitas dan kontinuitas;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pokok
dimaksud huruf a diatas, diperlukan adanya
penyelenggaraan dan penyediaan air minum yang
berkualitas, sehat, efesien dan efektif, terintegrasi
dengan sektor-sektor lainnya terutama sektor
sanitasi sehingga masyarakat dapat hidup sehat
dan produktif;
c. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan dan
penyediaan air minum di Kabupaten Bombana
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
di atas, perlu membentuk peraturan daerah
tentang penyelenggaraan dan penyediaan air
minum daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3469);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4399); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42475. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air ( Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4377 );
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang
Keijasama Pemerintah Swasta di Bidang
Infrastruktur Air Miunm dirubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Keijasama
Pemerintah Swasta di bidang Infrastruktur Air
Minum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahaan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RENCANA INDUK SPAM BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
b
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan ketjasama dengan daerah lain yang
didasarkan pada pertimbangan eflsiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan;
mengadakan ke ijas ama dengan daerah lain yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum
.
bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum
adalah salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang
adalah salah satu j e n i s Retribusi Jasa Umum yang
merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, namun untuk
efektifitas pemungutannya dipandang perlu adanya
k e ijas ama dalam pelaksanaannya;
merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, namun untuk
efektifitas pemungutannya dipandang perlu adanya
kerjasama dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Bupati
bombana.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan
Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana
telah di ubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Permerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4757);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 4);
9. Keputusan Bupati Bombana Nomor ..... Tahun 2014
tentang Penetapan Besaran T a r i f dan Tempat - Tempat
Khusus Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi J alan Umum.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV PENERIMAAN HASIL RETRIBUSI
BAB V MEKANISME PEMUNGUTAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII TARIF RETRBUSI PARKIR
BAB VIII BIAYA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bombana
Nomor 14 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan
Organisasi serta cata kerja unit pelaksana teknis Dinas
\ UPTD ) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Bombana perlu
ditindaklanjuti dengan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana,
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Oinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Bombana .
1. Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 4. Undang-Undang Nomor 33 "Rhun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Ar.tara Pernerintah,
Pemerin tah Daerah Provinsi dan Pemerin tah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Dae rah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Nomor 6 Tahun
2008 ten tang Pembagian Urusan Pc.merintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 ten tang Peru bah an Ketiga a tas Peraturan Dae rah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 tahun 2012 tentang
Pembentukkan dan Susunan Organisasi serta rasa kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) pada Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENJABARAN TUGAS POKOK DNA FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Wilayah Pantai Rumbia Dan Rumbia Tengah Sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di Kabupaten Bombana yang
memanfaatkan ruang wilayah secara efektif, efesien,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga
merupakan area lokasi investasi pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia
usaha.
b. bahwa Ruang Terbuka Hijau penggunaanya lebih bersifat
terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan, dan
pemanfaatannya lebih bersifat penghijauan tanaman atau
secara alamiah atau budidaya tanaman.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Wilayah Pantai
Rumbia dan Rumbia Tengah Sebagai Kawasan Ruang
Terbuka Hijau.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4399); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua antar Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
19. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret2007 tentang
PedomanUmumRencana Tata BangunandanLingkungan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
21. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 30 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013 - 2033;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Rumbia
dan Rumbia Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
LOKASI KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU PANTAI
RUMBIA DAN RUMBIA TENGAH KABUPATEN BOMBANA
BAB III
KETENTUAN SANKSI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perrnendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 122 ayat (b) menyebutkan bahwa pengeluaran
belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah,
efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
maka dengan aturan tersebut Peraturan Bupati Nomor 08
tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil harus
dicabut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
terse but.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5478);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nornor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun 2014.
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kegiatan penerimaan pajak Daerah yang
dilakukan oleh setiap penyelenggara obyek pajak daerah
yang belum memberikan kontribusi yang berarti bagi
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Bombana disebabkan masih adanya pihak penyelenggara
obyek pajak - pajak daerah yang belum memenuhi
kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan
Peraturan Daerah yang berlaku sehingga perlu diatur
tata cara memberikan rekomendasi untuk pengelolaan dan
penyelenggaraan kegiatan di maksud dalam bentuk produk
hukum daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati
Bombana tentang tata cara pemberian rekomendasi untuk
pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan penerimaan pajak
daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Lembaran Negara Nomor 4287; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2004 Nomor 51 Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Indonesia tahun 2004 nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-
Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4844 );5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Pepres Nomor 26 Tahun 2010 tentang transparansi industri
eksekutif penerimaan Negara dan penerimaan daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentuk
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
BAB III
TATA CARA PENYETORAN UANG JAMINAN
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PAJAK DAERAH
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat