Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 22 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara melalui elektronik kinerja (E-KINERJA) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah;
bahwa sebagai salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara dilaksanakan melalui penerapan
sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja dan serta perilaku kerja Aparatur Sipil Negara melalui penggunaan teknologi informasi;
bahwa Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Sasaran Kerja Online (e-SKP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan penilaian kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Elektronik Kinerja (E-Kinerja) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2017;
PP No 30 Tahun 2019;
Perpres No 81 Tahun 2020;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinngo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 83 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat penilai dalam melakukan penilaian kinerja PNS melalui E-Kinerja.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja;
b. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pemenuhan terhadap SKP;
c. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan d. meningkatkan citra dan kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 9 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 1999;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 68 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan;
Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Probolinggo harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data; dan
d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/ atau Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 13 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/447/2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
PMK No 119/PMK.02/2020;
Kepres No 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No 9 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
KepMenkes No HK.01.07/Menkes/392/2020 sebagaimana telah diubah KepMenkes No HK.01.07/Menkes/447/2020;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 42 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 10 Tahun 2021, diubah sebagai berikut :
1. Nomor urut 1.7 Uraian 1.7.1 dan Uraian 1.7.2 diubah;
2. Nomor urut 1.14 setelah Uraian 13 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 14;
3. Nomor urut 1.19 setelah huruf ii ditambah 3 (tiga) huruf yakni jj, kk dan ll serta setelah nomor urut 1.31 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 1.32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 8 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional SD (BOSDA) PAUD Swasta, TK Swasta, SD Swasta dan SMP Swasta di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2013;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Pprobolinggo No 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 32 Tahun 2020.
Pemberian BOSDA dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Satuan Pendidikan; BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. yayasan/lembaga harus memiliki memiliki Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia;
b. yayasan/lembaga harus memiliki Ijin Operasional;
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. beralamat di daerah;
e. diusulkan oleh Sekolah melalui Dinas Pendidikan;
f. direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan;
g. sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 12 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1952;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 3 Tahun 2019;
Perbup Probolinggo No 15 Tahun 2020
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi :
a. kriteria;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. prosedur pengajuan penggunaan;
e. laporan dan pertanggungjawaban;
f. monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 16 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Inspektorat Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 23 Tahun 2007;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 107 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Inspektorat merupakan unsur pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa;
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
2. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Perencanaan;
c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur; d. Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah; e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian;
f. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial dan Budaya;
g. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional P2UPD dan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 23 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang efektifitas pelaksanaan rapat konsultasi dan koordinasi di luar daerah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
PMK No 119/PMK.02/2020;
Perda Kab. Probolinggo No 42 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Probolinggo No 13 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, uraian nomor 1 dan nomor 2 pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil Area I Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 13 Tahun 2021, diubah sebagai berikut :
Area I (Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 6 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 17 Tahun 2018;
Perpres No 99 Tahun 2017;
Permendagri No 54 Tahun 2007;
Permensos No 77/HUK/2010;
Permendagri No 19 Tahun 2011;
Permendagri No 18 Tahun 2018;
Permendagri No 36 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2017.
Maksud dari pengaturan LKD dan LAD adalah sebagai salah satu pedoman bagi Desa dalam membentuk LKD dan LAD; Tujuan dari pengaturan LKD dan LAD adalah :
a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
b. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan di desa;
c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 3 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan, Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan Di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pemberian pelayanan di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner serta Rumah Potong Hewan, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan, Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyesuaian Tarif Retribusi;
3. Ketentuan Peralihan (Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner serta Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2021);
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Probolinggo sepanjang mengenai tarif retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 14 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 204;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 5 Tahn 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahu 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah Permendagri No 36 Tahun 2011;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2020;
Perbup Probolingo No 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 5 Tahun 2018;
Perbup Probolinggo No 8 Tahun 2020;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.541.228.677.791,00 bertambah sebesar Rp. 10.240.604.538,00 sehingga menjadi Rp. 2.555.469.282.329,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat