Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 7 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA)
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA,
SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta,
Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK)
Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013;
8. Peraturan Pemerintah Tahun 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Tahun 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
3
13. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
15. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
mengatur mengenai pedoman pemberian hibah BOSDA. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian dan penyaluran, pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945, karenanya perempuan dan anak wajib
dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah
cenderung mengalami peningkatan, maka Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat perlu berperan aktif secara
optimal untuk memberikan perlindungan, agar perempuan
dan anak terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
merupakan urusan konkuren wajib yang menjadi
kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah, sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar
penyelenggaran perlindungan terhadap perempuan dan
anak yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak
mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, hak-hak korban, hak-hak pelaku, pendampingan, pemulihan korban, saksi dan pelaku, pembentukan PPT, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 24 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 45 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
dst...
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019.
APBD Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. Rp. 2.432.057.330.116,00 bertambah sejumlah Rp. Rp. 156.223.956.825,83 sehingga menjadi Rp. 2.588.281.286.941,83.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 19 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan merupakan bagian dalam pembangunan perumahan secara keseluruhan yang meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas penunjang dan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan dan/atau kawasan perumahan serta mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 34/PERMEN/M/2006;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 38/PRT/M/2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Prinsip dan Asas penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di daerah;
3. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
4. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
5. Tata Cara Penyerahan;
6. Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
7. Wewenang;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembiayaan;
10. Pengawasan dan Pembinaan;
11. Ketentuan Lain-lain;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 37 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dari APBD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa serta untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang tertib dan bertanggungjawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019.
peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan tujuan Dana Pilkades;
3. Ruang Lingkup;
4. Penganggaran dan Pengalokasian;
5. Penggunaan;
6. Penyaluran;
7. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
8. Pertanggungjawaban;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 32 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud disusunnya penilaian risiko adalah sebagai acuan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap Perangkat Daerah;
Tujuan disusunnya penilaian risiko adalah untuk :
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien;
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko.
3. Penyelenggaraan Penilaian Resiko;
4. kelembagaan Penilaian Resiko;
5. Pelaporan dan Evaluasi;
6. pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 40 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kodefikasi Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kodefikasi Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.02/2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Standar Kodefikasi Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 12 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No 39 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum APBD Kab. Probolinggo TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 38 Tahun 2018;
PMK No 32/PMK.02/2018 ;
Perda Kab Probolinggo No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Probolinggo No 4 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo No 56 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56 Tahun 2018, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf B Angka 3.3 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf B Angka 6 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D menambahkan Angka 19;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 50 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal, diperlukan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang dilaksanakan secara efektif dan efisien;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014;
dst...
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, tujuan dan sasaran;
3. pelaksanaan program;
4. Persyaratan dan Tata Cara;
5. Pelayanan Kesehatan;
6. Pembiayaan;
7. Pemberian Keringanan Biaya;
8. Ketentuan lain-lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 10 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2018
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk penilaian persediaan bahan obat-obatan dengan
menggunakan metode FEFO (First Expired First Out) serta tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo
Berbasis Akrual.
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis
Akrual;; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Probolinggo;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual.
mengatur mengenai perubahan kebijakan akuntansi terkait persediaan obat dan perlakuan penilaian persediaan obat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
merubah Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat