Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD NOMOR 69 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kesesuaian penyusunan RKA-DPA SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf A Angka 9 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf B Angka 1 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Angka 5.2, 5.7, 9.1 dan Angka 9.2 diubah serta menambahkan Angka 12, 13 dan 14;
4. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi III Satuan Biaya Barang dan Jasa Lainnya
Angka 7 Satuan Biaya Makan dan Minum Lainnya diubah;
5. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi IV Perjalanan Dinas diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD NOMOR 48 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 31 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Tahun 2013-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56 Tahun 2016 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambah Pasal baru, yakni Pasal 6 A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD NOMOR 93 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan Pelayanan Publik serta untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu
diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkewajiban
menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan
berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik perlu
norma hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak
publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
1. Penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan
publik;
2. Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan
kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3. Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan
Pelayanan Publik harus diselenggarakan Sistem Informasi Pelayanan Publik. Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah sistem informasi yang mengintegrasikan pengumpulan, pengelolaan
dan pelayanan informasi publik;
4. Penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana Pelayanan Publik secara
efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkesinambungan serta
bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana
dan/atau prasarana Pelayanan Publik;
5. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan, dapat dilakukan
kerjasama antar penyelenggara yang berkaitan dengan teknis operasional
pelayanan dan/atau pendukung pelayanan;
6. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melaporkan penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang menjadi tanggungjawabnya kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah;
7. Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara berjenjang dan
berkesinambungan pada setiap penyelenggara sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan
mutu pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD NOMOR 54 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini berisi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Probolinggo TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Perpanjangan IMTA;
3. Nama, objek dan subjek retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara mengukur tingkat Penggunaan Jasa;
6. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
7. Besaran Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan Retribusi;
9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Pelapor dan Pengawasan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kadaluwarsa;
18. insentif Pemungutan;
19. Ketentuan Penyidik;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 5 Point e diubah;
2. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 6 Point e ayat 7) diubah;
3. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 7 Point b diubah;
4. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 8 Point x ayat 3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015
Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 07);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
dilampiri laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2017
Perikanan dan Kelautan, Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD NOMOR 36 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH/BANGUNAN PERIKANAN, PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17
Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang
terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian
dalam pemakaian tanah/bangunan perikanan, penjualan
produksi usaha daerah kelautan dan perikanan, perlu
dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif
retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015.
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah/Bangunan Perikanan, Penjualan
Produksi Usaha Daerah Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Probolinggo
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015
sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD NOMOR 73 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (SOPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Satuan Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. SOPD diberikan UP sekali dalam tahun anggaran berkenaan. UP diberikan kepada Bendahara Pengeluaran SOPD untuk dikelola sebagai uang muka kerja. UP disimpan pada rekening kas daerah atas nama Bendahara
Pengeluaran SOPD;
2. UP hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan
langsung oleh SOPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa serta
Belanja Tidak Langsung dan harus dipertanggungjawabkan;
3. Batas jumlah pengajuan Tambahan Uang harus mendapat persetujuan dari
PPKD selaku BUD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD NOMOR 77 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang besarnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat