Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Dan Perangkat Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemer intah Nomor 47 Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang besarnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Besaran Penghasilan Tetap sebesar Rp. 52.635.600.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Kepala Desa sebesar Rp. 1.400.000,- (satujuta empat ratus ribu rupiah);
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
c. Perangkat Desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan b erdasarkan penghitungan :
a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi
Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ;
b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai
bobat desa;
2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan :
a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan
b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan
tingkat kesulitan geografis Desa;
3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
dengan rumus sebagai berikut :
ace
P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMD
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan dan kompetitif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi administrasi, fisik dan keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Namor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2010.
1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BUMD dilakukan melalui:
a. swakelola
b. pemilihan penyedia barang/jasa
2. Pengadaan barang/jasa pada BUMD meliputi"
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
c. jasa konsultansi, dan
d. jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan RSUD Waloyo Jati Kraksan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Pro bolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas 1 dan kelas utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian Jasa Pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK BLUD;
3. Sumber pendapatan dan Besaran Jasa Pelayanan;
4. Pola pembagian jasa pelayanan dan mekanisme pembagian jasa pelayanan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2 Dinas Pendapatan Kabupaten 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Ketentuan Umum;
1. Ketentuan umum;
2. Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 38 Tahun 2016
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa dalam rangka tertib dan lancarnya pembentukan Badan Usaha Milik Desa, perlu diberikan pedoman bagi desa dalam pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupalen Probolinggo Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Pengaturan BUM Desa;
3. Pendirian BUM Desa;
4. Organisasi dan Pengelolaan BUM Desa;
5. Kepailitan dan Pembubaran BUM Desa;
6. Kerjasama BUM Desa Antar Desa;
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 1 No 14 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Biometrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nemer : 19 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 24 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
Materi pokok pertanggungjawaban APBD TA 2015:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.842.200.787.638,15
- Belanja Daerah Rp. 1.879.876.712.131,81
- Defisit Rp. (37.675.924.493,66)
- Pembiayaan Daerah Rp. 295.882.120.258,59
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan APBDesa 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan selanjutnya disarnpaikan kepada Kepala Desa ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
Pedoman penyusunan APBDesa TA 2016 meliputi;
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Kebijakan Pemerintah Desa ;
b. Prinsip Penyusunan APBDesa :
c. Kebijakan Penyusunan APBDesa;
d. Standart Harga Satuan ;
e. Teknis Penyusunan APBDesa;
f. Hal-Hal Khusus Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat