PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Mengenai Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ketentuan pasal 110 ayat (1), pasal 127, pasal 141 dan pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan mengenai Retribusi Daerah tidak diperbolehkan lagi, sehingga perlu dicabut.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2000;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2001;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2001;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2001;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2001;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2002;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2004;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2004;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2007;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2007;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2008;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 34 Tahun 2008;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 37 Tahun 2008;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah merupakan salah satu jenis pungutan retribusi daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kebersihan dan persampahan serta memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan perekonomian saat ini, ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000 dipandang sudah tidak sesuai lagi.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
Bab VI : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII : Wilayah Pemungutan
Bab VIII: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX : Tata Cara Pemungutan
Bab X : Sanksi Administratif
Bab XI : Tata Cara Pembayaran
Bab XII : Tata Cara Penagihan
Bab XIII: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XIV: Ketentuan Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab XV : Penyidikan
Bab XVI: Ketentuan Pidana
Bab XVII:Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Asahan No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf h dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah jenis Pajak Daerah yang diserahkan pemungutannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa Pajak Air Tanah sangat potensial dalam Kabupaten Asahan, sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang hasil pendapatannya dapat digunakan untuk mewujudkan Otonomi Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 19 Tahun 2008.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III : Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV : Wilayah Pemungutan
Bab V : Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI : Tata Cara Pembayaran
Bab VII : Tata Cara Penagihan
Bab VIII : Keberatan dan Banding
Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan
Bab X : Sanksi Administratif Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XII : Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIII : Ketentuan Khusus
Bab XIV : Penyidikan
Bab XV : Ketentuan Pidana
Bab XVI : Ketentuan Peralihan
Bab XVII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ádalah jenis Pajak Daerah yang telah diserahkan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25
Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 19 Tahun 2008.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III : Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV : Wilayah Pemungutan
Bab V : Saat Pajak Terutang
Bab VI : Ketentuan Bagi Pejabat
Bab VII : Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian
Bab VIII: Tata Cara Penagihan
Bab IX : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab X : Keberatan, Banding dan Gugatan
Bab XI : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan
Bab XIII: Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV: Ketentuan Khusus
Bab XV : Penyidikan
Bab XVI: Ketentuan Pidana
Bab XVII:Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
32 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2011
Berdasarkan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pengaturannya perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III : Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak
Bab IV : Wilayah Pemungutan
Bab V : Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Bab VI : Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
Bab VII : Tata Cara Pembayaran
Bab VIII : Tata Cara Penagihan
Bab IX : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab X : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Bab XI : Keberatan dan Banding
Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV : Penyidikan
Bab XV : Ketentuan Pidana
Bab XVI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat