Peraturan Daerah (PERDA) tentang RISET DAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 17 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo UnU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , Riset dan Inovasi merupakan kewenangan Pemrintah Provinsi; juga merupakan upaya terstruktur dalam sistem yg pelaksanaanya dpt diarahkan utk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah yg berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat; oleh karenanya diperlukan adanya regulasi yg dpt dijadikan sbg pedoman bagi pemerintah daerah dan amsyarakat sebagai tolok ukur baku bagi inovasi, serta standar baku pelaksanaan terhadap dampak negatif yg mungkin ditimbulkan.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomonikasi Indonesia; Perda Provinsi Lampung No.4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung .
Riset dan Inovasi dilakukan berasaskan kemanfaatan, profesionalitas dan keterbukaan. Riset dilakukan dgn orientasi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/atau bahan pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah Daerah melaksanan riset dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dgn Badan. Riset yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga internasional, lembaga profesional, lembaga riset, orang perorangan dan Badan Usaha di Daerah diketahui dan disinergikan oleh pmerintah daerah san pemerintah kabupaten melalui Badan. Hasil Riset dipublikasi secara luas melalui media massa (cetak maupun online) dan jurnal ilmiah. Pemerintah Daerah daapt memfasilitasi perlindungan hasil riset melalui perlindungan kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2021
Keringanan atau Pembebasan terhadap pokok tunggakan DAN DENDA kendaraan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK TUNGGAKAN DAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021;
Keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor berplat Nomor Polisi BE yang akan dilakukan balik nama /mutasi kendaraanya (BBNKB ke-dua dan seterusnya) dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk. pemilik kendaraan bermotor diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBNKb dan dilakukan perhitungan kembali atas PKB untuk masa pajak yang belum jatuh tempo. pemilik kendaraan bermotor yang PKB-nya telah jatuh tempo teteap diwajibkan membayar pokok PKB 1 (satu) tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga. Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB, yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak beserta denda administratif dan bunga serta dikenakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor 1 (satu) tahun berjalan dengan melampirkan STNK dan SKPD/TBPKP terakhir. adapun persyaratan yang harus dibawa oleh oleh pemilik kendaraan sebagai berikut: BPKB dan STNK Asli atau Duplikatnya yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang (Kepolisian Negara Republik Indonesia); SKPD asli tahun terakhir atau fotocopy; Bukti cek fisik kendaraan; keterangan fiskal antar daerah; kwitansi jual beli atau faktur; surat kuasa bermaterai secukupnya; kartu tanda penduduk. pelaksanaan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas;
b. bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan adalah hak semua orang yang dijamin penyelenggaraannya oleh negara;
c. bahwa pengaturan di daerah mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemberdayaan bagr Penyandang Disabilitas belum diatur secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Darl Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O2O Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Disabilitas yang diatur dalam Perda ini meliputi ragam penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan social, pemberdayaan social, Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang, perlindungan sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yg tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum; bertujuan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar menjadi tertib dan tentram; penyelenggaraan ketibum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yg menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga diperlukan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan elaborasi pelaksanaanya;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selata; UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ; Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatanya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib, teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah. Perda ini bertujuan untuk memberikan keasadaran kepada masyarakat untuk mengubah sikaop mental sehingga terwujud kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. prinsip ketibum dan ketentraman masyarakat adalah perlindungan HAM, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, akuntabilitas, partisipatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kerasipan sebagaimana dalam UU nO. 43 Taun 2009 tentang kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah di Provinsi Lampung.
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945; UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 43 Tentang Kearsipan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; UU nO. 5 tAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.12 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Penyelenggaraan Kerasipan daerah merupakan tanggung jawab Gubernur dan dilaksankan oleh Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Lampung. penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yg dilakukan oleh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin ketersediaan arsip yan autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip, menjamin keselamatan aset dan budaya daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan kepastian hukum, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, profesionalisme, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, kearifan lokal dan potensi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2021
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Lampung melalui kerja sama daerah; dengan diundangkannya PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2013 tentang Kerjasama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangankeadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Uud 1945, UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP No. 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; PP nO. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BArang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri; Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Penyelenggara kerjasama Daerah dimasksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan: meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembalgunan daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat; mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masingmasing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik; mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama; menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan; memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama; mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD; meningkatkan efektifrtas dan elisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi; mempercepat penguasaart ilmu pengetahuan; dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi: Keda Sama Daerah dengan Daerah lain; Kerja Sama Daerah dengaa pihak Ketiga; Keda Sama Daerah dengan pemerintah Daerah di luar negeri; dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 51 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 37 dan Pasal 38, Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Ketahanan Keluarga, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Peraturan Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 1 Tahun 1974,UU No 7 Tahun 1984, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 87 Tahun 2014, Permendagri No 7 Tahun 2007, Permendagri No 19 Tahun 2007, PermenPPA No 7 Tahun 2011, PermenPPA No 6 Tahun 2013, Perda Provinsi Lampung No 5 Tahun 2012, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Halaman : 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELUAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembeluan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018
tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah
Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, memberikan
kewenangan kepada Gubemur untuk menetapkan harga
tandan buah segar kelapa sawit;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan perolehan
harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit
produksi pekebun mitra serta menghindari adanya persaingan
tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit perlu menetapkan
harga pembelian kelapa sawit produksi pekebun mitra;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi
Pekebun Mitra.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 20 Tahun 2008, UU No 19 Tahun 2013, UU No 23 Tahun 2014, UU No 39 Tahun 2014, UU No 22 Tahun 2019, Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013, Permentan No 11/Permentan/OT.140/3/2015, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permentan No 01/Permentan/KB.120/1/2018, Pergub Lampung No 56 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman : 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 41 Tahun 2021
STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2022
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung
UU No.14 Tahun 1964, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.108 Tahun 2016, PermenPUPR No.22/PRT/M/2018, PERGUB No.67 Tahun 2018,
Standar Harga Satuan Dl Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Halaman 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kawasan Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Petemakan dan
Kesehatan Hewan di Provinsi Lampung, perlu
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
industrial unggul yang berbasis sumberdaya lokal,
secara efektif dan efisien dalam pencapaian swasembada
daging serta kemandirian pangan nasional, maka perlu
dilakukan pengembangan klaster pewilayahan temak
berbasis kawasan korporasi dengan ditopang oleh
aktivitas kelompok petani petemak yang memiliki nilai
tambah dan daya saing yang lebih kompetitif terhadap
komoditi yang dihasilkan berdasarkan karakteristik dan
potensi sumber daya lokal masing-masing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Lampung tentang Pengembangan
Kawasan Petemakan;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 12 Tahun 1992, UU No 16 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 68 Tahun 2002, PP No 26 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2011, PP No 41 Tahun 2012, PP No 6 Tahun 2013, PP No 3 Tahun 2017, PP No 26 Tahun 2021, Perpres No 30 Tahun 2011, Perpres No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permentan No 41/Permentan/OT.140/10/2012, Permentan No 18/Permentan/RC.040/4/2018, Permentan No 17 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 17 Tahun 2013, Perda Provinsi Lampung No 30 Tahun 2014, Perda Provinsi lampiung No 4 Tahun 2019, Pergub Lampung No 56 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Tentang Pengembangan Kawasan Peternakan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Halaman : 43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat