Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014; PEPRES No 129 Tahun 2018; PERMENKEU No 50 Tahun 2017; PERMENKEU No 199 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERDAKABSBT No 1 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 3 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif; Penyaluran Dana Negeri dan Negeri Administratif; Penggunaan Dana Negeri dan Negeri Administratif; pelaporan Dana Negeri dan Negeri Administratif; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; informassi dan Laporan Kerugian Daerah Penilaian Kerugian Daerah; Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; Tata Cara Penyelesauan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kedaluwarsa; penghapusan piutang TP-TGR; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Inlomin, Negeri Administratif Persiapan Arwou Pancalan, Negeri Administratif Persiapan Kelurat, Negeri Administratif Persiapan Lalan Matlean, Negeri Administratif Persiapan Sera Amar, Negeri Administratif Persiapan Wawasa, Negeri Administratif Persiapan Wawasa Kampung Baru, Negeri Administratif Persiapan Derak Sik Sik, Di Negeri Amarsekaru, Negeri Administratif Persiapan Kinali Kataloka, Negeri Administratif Persiapan Bitau Winaro Kataloka Di Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Inlomin, Negeri Administratif Persiapan Arwou, Negeri Administratif Persiapan Kelurat, Negeri Administratif Persiapan Lalan Matlean, Negeri Administratif Persiapan Pancalan, Negeri Administratif Persiapan Sera Amar, Negeri Administratif Persiapan Wawasa, Negeri Administratif Persiapan Wawasa Kampung Baru, Negeri Administratif Persiapan Derak, Negeri Administratif Persiapan Siksik Di Negeri Amarsekaru, Negeri Administratif Persiapan Kinali Kataloka, Negeri Administratif Persiapan Bitau Winaro Kataloka Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Inlomin, Negeri Administratif Persiapan Arwou Pancalan, Negeri Administratif Persiapan Kelurat, Negeri Administratif Persiapan Lalan Matlean, Negeri Administratif Persiapan Sera Amar, Negeri Administratif Persiapan Wawasa, Negeri Administratif Persiapan Wawasa Kampung Baru, Negeri Administratif Persiapan Derak Sik Sik, Di Negeri Amarsekaru, Negeri Administratif Persiapan Kinali Kataloka, Negeri Administratif Persiapan Bitau Winaro Kataloka Di Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kilyaur Di Negeri Tamher Waratkecamatan Kesuy Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur. Maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kilyaur Di Negeri Tamher Warat , Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kilyaur Di Negeri Tamher Waratkecamatan Kesuy Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kampung Jawa Di Negeri Teor Kecamatan Teor Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kampung jawa Di Negeri Kwaos, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kampung Jawa Di Negeri Teor Kecamatan Teor Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 192, TLD.2019/NO.151, LL SETDA KAB. SBT : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang memiliki nilai ekonomis serta berkaitan dengan aspek kesehatan, moral, kondisi keamanan dan kondisi social masyarakat, yang peredarannya semakin luas dan merambah berbagai tingkat kehidupan. Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan meminimalkan potensi negative akibat konsumsi minuman beralkohol, maka diperlukan pengawasan, pengawasan, pengendalian dan penanggulangan minuman beralkohol. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait, maka diperlukan pengaturan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2019
PENGGUNAAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BOP PAUD MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik BOP PAUD Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik BOP PAUD, perlu dkeluarkan Peraturan Bupati untuk mengeluarkan anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU 40 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengaan UU No 9 tahun 2015; PP No 108 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2005; PP 58 tahun 2005; PP No 8 tahun2006; PP No 12 tahun 2019; Perpres No 54 tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 15 tahun 2006; Perda No 20 tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan; Penanggung Jawab; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2019.
Ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur tersendiri dan perpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018 – 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif dalam meningkatkan daya saing daerah, perlu adanya penguatan Sistem Inovasi Daerah dan bahwa untuk meningkatan kapasitas daerah, untuk mampu berdaya saing, terarah, terpadu dan berkesinambungan di Kabupaten Seram Bagian Timur, diperlukan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 18 Tahun 2002; UU No 40 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 09 Tahun 2015; PP No 38 Tahun 2017; PBMENRISTEKMENDAGRI No 03 Tahun 2012 dan No 36 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2016; KEPMENDAGRI No 061-001 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah; Penyusunan Penguatan Sistem Inovasi Daerah; Pelaksanaan; Perubahan Roadmap Penguatan SIDa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah Tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah, Rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kwaos Tanah Baru Di Negeri Kwaos Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa untuk dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendorong perkembangan dan kemajuan Negeri perlu dibentuk Negeri Administratif Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kabupaten Seram Bagian Timur, maka pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kwaos Tanah Baru Di Negeri Kwaos, Dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan.
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Kwaos Tanah Baru Di Negeri Kwaos Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lampiran 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat