Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh Pimpinan Unit Kerja/atasan langsung sebagai penanggung jawab kegiatan. Tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tersebut sangat diperlukan dalam rangka rnemperbaiki manajemen Pemerintah, antara lain aspek kelemhagaan, ketatalaksanaan dan SDM Aparatur, serta dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja agar suatu ternuan yang sarna tidak terulang kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pertu menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan TindaK Lan]ut Hasil Pemeriksaan
Inspektorat Daeran Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Perda Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya, ditetapkan oleh penanggungjawab TLHP Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran : 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan partai politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi Partai Politik di Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu adanya bantuan keuangan kepada Partai Politik. Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 24 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBD. Partai Politik penerima bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan keuangan tersebut diberikan secara proposional yang perhitungannya beradasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Hal - hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan : 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Malut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT Bank Maluku Malut melayani aktifitas perbankan, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Maluku Malut sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT Bank Maluku Malut dilakukan untuk peningkatan PAD, dan memenuhi standar modal minimum PT Bank Maluku Malut. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram bagian Timur pada PT. Bank Maluku Malut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT Bank Maluku Malut. Penyertaan modal sampai dengan periode Tahun 2015 sebesar Rp7.641.000.000,- (tujuh miliar enam ratus empat puluh satu juta rupiah). Penambahan besarnya penyertaan modal ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan PT Bank Maluku Malut. Penambahan penyertaan modal dianggarkan sebesar Rp4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta rupiah) setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
Penjelasan : 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal serta untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, maka Kawasan perdesaan yang mempunyai potensi pengembangan perlu di kelola secara terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sehingga untuk pelaksanaannya perlu di tetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Peraturan Bupati. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Teluk Waru, telah melalui hasil penilitian dan pengkajian secara akademis, sehingga di pandang layak dan memenuhi syarat untuk di tetapkan menjadi Kawasan Perdesaan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Seram Bagian Timur. RPKP tersebut di jadikan sebagai pedoman dalam
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kawasan Kecamatan Teluk
Waru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah perlu diatur pedoman tentang Standar Biaya Masukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA – SKPD berbasis kinerja Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 02.a Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 02 Januari 2017.
Penjelasan : 24 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 08 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan Iebih Ianjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Darurat Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan MenPAN Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan MenPAN Nomor 21 Tahun 2009; Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005; Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007; Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010; Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013; Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013.
Peaturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan pada Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Sejak berlakunya peraturan daerah ini satuan pendidikan wajib menyesuaikan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan sarana umum perlu diatur serta ditetapkan nama jalan dan sarana umum yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di
Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3.A Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Timur yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap orang dan/ atau masyarakat, maka perlu dilakukan peraturan dibidang Ketertiban Umum;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Penjelasan 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat