Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Derah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa untuk mengukur kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang tersusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan acuan sebagai pedoman Standar Belanja dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Cilegon;
UU No.15 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PerPe No.58 Tahun 2005; PerPe No.39 Tahun 2007; PerPe No.71 Tahun 2010; PerPe No.27 Tahun 2014; PerPres No.54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; . PerDa Kota Cilegon No.1 Tahun 2004;
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
7 halaman 28 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 32 Tahun 2017; Perda Kota Cilegon No 32 Tahun 2017; Perda Kota Cilegon No 19 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon No 4 Tahun 2016.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas Dan Tujuan; 3.Ruang Lingkup; 4.Sistematika; 5.Isi Dan Uraian; 6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1976; PerPres No 12 Tahun 1961; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka untuk tertib administrasi pengelolaan retribusi perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.15 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PerPe No.58 Tahun 2005; PerPe No.69 Tahun 2010; PerPe No.27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; PerDa Kota Cilegon No.13 Tahun 2002; PerDa Kota Cilegon No.1 Tahun 2004; PerDa Kota Cilegon No.10 Tahun 2013; PerDa Kota Cilegon No.3 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan Tarif Retribusi; 4. Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah; 5. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 6. Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan Retribusi; 8. Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 10. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 12. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
18 halaman 11 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) pada organisasi perangkat daerah (OPD) Tahun anggaran 2018 , maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang standar biaya pemerintah kota cilegon tahun anggaran 2017;
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.17 tahun 2003;3.UU No.1 tahun 2004;4.UU No.33 tahun 2004;5.UU No.5 tahun 2014;6.UU No.23 tahun 2014;7.PP No.58 tahun 2005
;8.PP No.18 tahun 2016;9.PP No.54 tahun 2010;10.PMDN No. 13 tahun 2006
;11.PMKRI No. 49/PMK.02/2017;12.PMDN No. 33 tahun 2017;13.Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010;14.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2010;15.Perda Kota Cilegon No.3 tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah , perlu menciptakan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pemakaman
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 15 tahun 1999;3.UU No. 23 tahun 2000
;4.UU No. 28 tahun 2009;5.UU No. 23 tahun 2014
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek retribusi;3.golongan retribusi;4.cara mengukur tingkat pengguanaan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaranya tarif retribusi;6.struktur dan besaranya tarif retribusi;7.tata cara pemungutan dan wilayah pungutan;8.saat retribusi terutang;9.tata cara pembayaran dan penagihan;10.insentif pemungutan;11.sanksi adminisitratif;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan lain lain;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Kepeada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon, maka dipandang perlu adanya pemberdayaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon yang dilakukan melalui penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 416 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan hasil analisa kelayakan investasi, permohonan penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah kepada PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri layak untuk dilaksanakan;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota Cilegon No 18 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No 16 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Penyertaan Modal; 4.Tindak Lanjut; 5.Deviden; 6.PertanggungJawaban; 7.Pembinaan Dan Pengawasan; 8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Kesehatan Hewan Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular dan zoonosis,perlindungan terhadap pelestarian hewan,menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarkat dalam konsumsi produk hewan yang aman sehat, utuh dan halah maka diperlukan peran pemerintah daerah ;
b.bahwa kota cilegon merupakan daerah lalu lintas hewan dan / atau produk hewan yang akan keluar atau masuk pulau jawa dan sumatra sehingga rawan terjadi penyebaran penyakit zoonosis;
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.23 tahun 2014;3.UU No.41 tahun 2014;4.UU No.12 tahun 2011;5.PP No.47 tahun 2014;6.PP No. 3 tahun 2017;7.PP No.30 TAHUN 2011
;8.PMP No.02/ permentan / OT.140/9/2007a.;9.PMP No. 64 / permentan / OT.140/9/2007
1.ketentuan umum;2.pelayanan kesehatan hewan;3.peran masyarakat
;4.kewenangan;5.sanksi administratif;6.pembiayaan;7.pelaporan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 42 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri 32 tahun 2011 tentnag pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah , maka perlu adanya pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD kota cilegon ;
b. bahwa pemerintah kota cilegon telah menetapkan peraturan walikota nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara pennggangaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon
1.UU No. 15 tahun 1999;2.UU No. 17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004;4.UU No. 33 tahun 2004;5.UU No. 40 tahun 2004;6.UU No. 24 tahun 2007;7.UU No. 11 tahun 2009;8.UU No.12 tahun 2011;9.UU No. 17 tahun 2013;10.UU No. 23 tahun 2014
;11.PP No. 57 tahun 2005;12.PP No. 58 tahun 2005;13.PP No. 55 tahun 2007;14.PP No.71 tahun 2010;15.PP No. 10 tahun 2011;16.PP No. 18 tahun 2016;17.PP No. 54 tahun 2010;18.PMDN No. 13 tahun 2006;19.PMDN No. 32 tahun 2011;20.Perda Cilegon No. 5 tahun 2010;21.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.hibah;4.bantuan sosial;5.monitoring dan evaluasi
;6.perangkat daerah terkait;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a.bahwa untuk penyeragamaan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan , rencana belanja program dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon tahun anggaran 2018, perlu pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran bagi organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapakan peraturan walikota tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah kota cilegon tahun anggaran 2018
1.UU No.17 tahun 2003;2.UU No.1 tahun 2004;3.UU No.15 tahun 2004;4.UU No.33 tahun 2004;5.UU No.23 tahun 2014;6.PP No.58 tahun 2005;7.PP No.8 tahun 2006;8.PP No. 39 tahun 2007;9.PP No.60 tahun 2008;10.PP No. 71 tahun 2010;11.PP No.27 tahun 2014;12.PP No. 54 tahun 2010;13.PP No.60 tahun 2015;14.PMDN No.13 tahun 2006;15.PMDN No. 64 tahun 2013;16.PMDN No. 31 tahun 2016;17.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat