Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2011/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi perusahaan dalam
pelaksanaan pembangunan daerah, perlu diciptakan kesinergian yang
terintegrasi antara program dan kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) perusahaan dengan program dan kegiatan
prioritas Pemerintah Kota Cilegon yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Corporate Social
Responsibility (CSR), perlu adanya lembaga independen sebagai mitra
kerja Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemanfaatan dana
Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola secara bersama
sama, transparan, dan akuntabel;
1.UU No. 32 Tahun 2004 ;2.UU No.15 Tahun 1999 ;3.UU No. 19 Tahun 2003
;4.UU No.25 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.25 Tahun 2007
;7.UU No.40 Tahun 2007 ;8.PP No.38 Tahun 2007 ;9.Perda No.4 Tahun 2008
;10.Perda No. 5 Tahun 2008 ;11.Perda No. 7 Tahun 2010
1.ketetuan umum;2.pembentukan;3.kedudukan , tugas pokok , dan fungsi
;4.organisasi;5.bidang tugas organisasi;6.tata kerja;7.pengelolaan;8.pembiayaan
;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011
Pembagian Wilayah Objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon Tahun 2011
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2011/NO. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Wilayah Objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa pembagian wilayah objek pemeriksaan aparat internal
Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan
Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Wilayah
Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat
Kota Cilegon;
b. bahwa Peraturan Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon, perlu disesuaikan dengan situasi
dan kondisi jumlah objek pemeriksaan.
1.UU No.15 Tahun 1999 ;2.UU No. 28 Tahun 1999 ;3.UU No. 31 Tahun 1999
;4.UU No.10 Tahun 2004 ;5.UU No. 15 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.PP No. 20 Tahun 2001 ;8.PP No.41 Tahun 2007 ;9.Perda Kota Cilegon No. 8 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pembagian wilayah objek pemeriksaan;3.ketentuan lain lain
;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2011
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak atas Jasa Kepelabuhanan dan Retribusi Jasa Kepelabuhanan bukan merupakan jenis Pajak dan Retribusi yang dipungut oleh Kabupaten/Kota;
1. UU No.15 tahun 1999;2.UU No.10 tahun 2004;3.UU No.32 tahun 2004;4.UU No. 28 tahun 2009;5. PP No. 38 tahun 2007;6.PD Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;7.PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
terdapat dalam pasal 1 dan 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa lokasi pembangunan pelabuhan untuk kepentingan umum milik Pemerintah Kota Cilegon telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon;
b. bahwa penetapan pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon yang semula ditetapkan di atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) No.1/ Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, beralih ke lokasi pengganti di Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;
1.UU No.15 tahun 1959;2.UU No.10 tahun 2004;3.UU No.32 tahun 2004;4.PP No.38 tahun 2007;5.PD Kota Cilegon No.1 tahun 2001;6.PD Kota Cilegon No.15 tahun 2001;7.PD Kota Cilegon No.7 tahun 2010;8.PD Kota Cilegon No.3 tahun 2011
1.Lokasi pembangunan pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa Pajak Hotel telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No.14 tahun 2002;6. UU No.17 tahun 2003
;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15.PD Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;16.PD Kota Cilegon No 4 tahun 2008;17.PD Kota Cilegon No 7 tahun 2008;18. PP No. 69 tahun 2010;19. PP No. 91 tahun 2010;20.PMK No. 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak hotel;3.dasar pengenaan dan tarif pajak hotel;4.cara penghitungan pajak hotel;5.wilayah pemungutan pajak hotel;6.masa pajak saat terutang;7.tata cara pemungutan pajak hotel;8.tata cara pembayaran penagihan pajak hotel;9.pemeriksaan;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif;12.pengembalian pembayaran;13.kadaluwarsa penagihan;14.insentif pemungutan;15.ketentuan khusus;16.penyidikan;17.ketentuan pidana;18.ketentuan peralihan;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.8 tahun 1981;3. UU No.19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 14 tahun 2002;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15. PD Kota Cilegeon No. 13 tahun 2002;16. PD Kota Cilegeon No. 4 tahun 2008;17. PD Kota Cilegeon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak restoran;3.dasar pengenaan dan tarif pajak restoran;4.cara perhitungan pajak restoran;5.wilayah pemungutan pajak restoran;6.masa pajak dan saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran dan penagihan pajak restoran;8.pemeriksaan
;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurungan ketetapan,dan pengapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan
;13.insentif pemungutan;14.penyidikan;15.ketentuan pidana;16.ketentuan peralihan;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2011
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2011/NO. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air
Tanah, dan untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan
pemungutan Pajak Air Tanah perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan
tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air sebagai Dasar
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Cilegon tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Penetapan Nilai Perolehan
Air Tanah.
1.UU No. 7 Tahun 2004 ;2.UU No. 10 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.28 Tahun 2009 ;6.PP No. 58 tahun 2005
;7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ;9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/10.MEM/2000;10.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10.MEM/2000
;11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002
;12.Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kelompok pengambilan dan pemanfaatan air;3.tata cara perhitungan harga dasar air;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat