Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya
3. Tata Cara Pembayaran
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman, untuk efektifitas pelaksanaan pemberian
tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu
dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan perubahan Mengubah Lampiran V Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 5) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergerseran sebesar
Rp.1.068.811.830.129 (satu triliun enam puluh delapan miliar
delapan ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus dua
puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.307.298.714.214 (tiga ratus tujuh
miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas
ribu dua ratus empat belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.308.629.301.453 (tiga ratus delapan miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta tiga ratus satu ribu empat ratus lima puluh tiga
rupiah).
(4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebelum
pergeseran sebesar Rp.11.688.829.000 (sebelas miliar enam ratus
delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.11.113.410.000 (sebelas
miliar seratus tiga belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
direncanakan sebesar Rp.1.408.000.000 (satu miliar empat ratus
delapan juta rupiah).
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Padang Pariaman sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan layanan Pendidikan sehingga perlu
dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN ISI Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman (Berita
Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 24) sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun
2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan
Dinas, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan
Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016,
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINASPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas, dengan isi Pasal I
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021
tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 2) sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2022
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2021, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 1.363.454.281.992,95
b. Belanja dan Transfer
Rp 1.326.677.906.468,67
Surplus/(defisit) Rp 36.776.375.524,28
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 17.031.494.709,15
- Pengeluaran Rp 7.461.000.000,00
Pembiayaan
Netto Rp 9.570.494.709,15
dan sebagainya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan
bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang
disusun secara terarah dan terencana guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian
prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah
serta penyesuaian dengan pertimbangan keadaan, perlu
dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan efektivitas dan efisiensi
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan melaksanakan
ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan perubahan terhadap rencana kerja pemerintah
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8
Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR RRTENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk kurun waktu 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
9. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
Pasal 2
(1) Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perubahan
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman kepada RPJMD Tahun 2021-2026. dan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2022.
Pasal 3
Perubahan RKPD Tahun 2022 digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2022;
b. landasan penyusunan rancangan Perubahan KUA Tahun 2022, Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2022; dan
c. landasan penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun 2022.
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 NOMOR 41
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi perubahan :
a. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
b. target sasaran pembangunan Daerah;
c. prioritas pembangunan Daerah;
d. penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat
Daerah; dan
e. target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Pasal 5
(1) Perubahan RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I memuat tentang Pendahuluan;
b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua)
Tahun 2022;
c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Daerah Pembangunan
Daerah;
e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
f. Bab VI memuat tentang Penutup.
(2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dengan dimensi keterbukaan, mudah
diakses dan transparan merupakan salah satu
perwujudan dari Good Governance;
bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman perlu dilakukan secara akurat, cepat
dan proposional karena penyebarluasan informasi
merupakan jembatan penghubung Pemerintah Daerah
dengan masyarakat atau publik;
bahwa guna mewujudkan pelaksanaan penyebarluasan
informasi yang baik perlu dibuat pengaturannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyebarluasan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat IKP
dalam penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman, perlu diubah untuk menyesuaikan dan
menyempurnakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur Tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 3
(1) TPP ASN diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji dan
tunjangan jabatan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
yang dianggarkan dalam APBD dan besarannya disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah.
(2) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan
Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan
Konstruksi dan capaian Indek Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(3) TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan
kriteria:
a. beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan
tugas dengan Jam Kerja 42 (empat puluh dua) jam 30 (tiga puluh)
menit dalam satu minggu dan/atau 170 (seratus tujuh puluh) jam
dalam satu bulan;
b. prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi
kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinannya;
c. tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan
tinggi dan daerah terpencil;
d. kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas
dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan,
keamanan nyawa dan lainnya.
e. kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan
tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah dan
kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dengan kriteria sebagai
berikut:
1. keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus;
2. kualifikasi pegawai Pemerintah Daerah sangat sedikit atau hampir
tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud;
3. Pegawai ASN melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi
di Pemerintah Daerah.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2022
Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengadaan
barang/jasa yang kredibel perlu upaya untuk
meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan
pengadaan barang/jasa;
bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode
etik sebagai perilaku penyelenggara pelayanan
pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten
Padang Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewajiban, Larangan, Dan Sanksi
3. Majelis Pertimbangan Kode Etik
4. Prosedur Penegakan Kode Etik
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat