Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dapat disusun sesuai dengan kerangka pengeluaran dan penganggaran terpadu berdasarkan prestasi kerja serta terhubung dalam satu sistem informasi pemerintah daerah, perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan; b. bahwa dalam penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya dalam peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu
pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2015,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 59 Tahun 2016.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. TATA KELOLA SISTEM INFORMASI BERBASIS ELEKTRONIK
4. MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
5. AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
6. PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
7. PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE.
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
2020.
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Laporan Realisasi Anggaran;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan arus kas;
Laporan perubahan Ekuitas;
Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah dalam urusan pemerintahan di
bidang kesehatan perlu dilakukan penyesuaian
terhadap rumah sakit daerah sebagai organisasi
bersifat khusus guna mewujudkan pelayanan
kesehatan yang profesional kepada masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.
10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang
Pariaman.
12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah
dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan
sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas
Pasal 5
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu.
Pasal 6
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat
UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan
Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan
dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya
Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor `113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020;
Peraturan Bupati ini memuat VIII Bab dan 35 Pasal, serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 2; Bab II Penetapan Rincian Dana Desa Pasal 3-Pasal 8; Bab III Penyaluran Pasal 9-Pasal 18; Bab IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 19; Bab V Penggunaan Pasal 20-Pasal 24; Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Pasal 25-Pasal 30; Bab VII Sanksi Pasal 31-Pasal 34; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 35.
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengalokasian; b. penyaluran; c. pertanggungjawaban dan pelaporan; d. penggunaan; e. pemantauan dan evaluasi; dan f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2021
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
KETENTUAN PENUTUP,
KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
585
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini untuk membantu anak didik mengembangkan enam aspek perkembangan nilai-nilai moral, agama, fisik motorik, kognitif, emosiaonal, bahasa dan seni; b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan sehingga perlu pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; c. bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar di Kabupaten Padang Pariaman perlu diatur dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaann Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 tahun 2017
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
PENERIMA PELAYANAN DASAR,
MUTU PELAYANAN DASAR,
PENUNTASAN PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR,
PEMBINAAN DAN EVALUASI,
ANGGARAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa kasus Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di
Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan
perkembangan yang meningkat dan meluas sehingga
perlu penanganan, pencegahan dan penanggulangan
penyakit secara optimal;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di Kabupaten
Padang Pariaman perlu diatur dalam peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Penyakit Menular Tuberkulosis,
Kusta dan Human Immunodeficiency Virus-Acquired
Immuno Deficiency Syndrome;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
3. PERAN MASYARAKAT
4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PEMBINAAN,KOORDINASI DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
26 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WALI NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pengaturan tentang Pemilihan Wali Nagari perlu disesuaikan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka pengaturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari perlu disesuaikan;
c. bahwa Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari telah diatur dengan Peraturan Bupati
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat IX Bab dan 93 Pasal serta XII Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Pemilihan Wali Nagari Pasal 2-Pasal 65; Bab III Pemilihan Wali Nagari Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 Pasal 66-Pasal 72; Bab IV Pengangkatan Wali Nagari Pasal 73-Pasal 75; Bab V Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari Pasal 76-Pasal 79; Bab VI Pemberhentian dan Cuti Wali Nagari Pasal 80-Pasal 84; Bab VII Kewajiban dan Larangan Wali Nagari Pasal 85-Pasal 88; Bab VIII Pembiayaan Pasal 89-Pasal 91; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 92-Pasal 93.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
110 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
tarif-pelayanan kesehatan-rapid tes antigen-swab-corona virus desease 2019-rumah sakit umum daerah-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TES ANTIGEN-SWAB CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019, banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Desease 2019;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan COVID19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontiniutas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif pelayanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 8 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Pasal 2-Pasal 4; Bab III Besaran Tarif Layanan Pasal 5; Bab IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Pasal 6; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 7; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Nama Tarif Pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Obyek Tarif Pelayanan adalah pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat Rapid Tes Antigen-Swab. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat