Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa besaran alokasi dana nagari Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2018 mengalami perubahan sehingga merubah besaran alokasi dana nagari setiap nagari di Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018 yang mengubah ketentuan Pasal 2 dengan disertai lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018, diubah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT PEMBANGUNAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Padang Pariman Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
UU No 12 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 55 Tahun 2008; PMK No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 33 Tahun 2019; PMK No 78/PMK.02/2019; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 10 Tahun 2016; Perbup Padang Pariaman No 33 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman diubah, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan BAB IV huruf D angka 3 huruf a) dan angka 6 huruf b Lampiran I dan Lampiran IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya
3. Tata Cara Pembayaran
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dapat disusun sesuai dengan kerangka pengeluaran dan penganggaran terpadu berdasarkan prestasi kerja serta terhubung dalam satu sistem informasi pemerintah daerah, perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan; b. bahwa dalam penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya dalam peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu
pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2015,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 59 Tahun 2016.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. TATA KELOLA SISTEM INFORMASI BERBASIS ELEKTRONIK
4. MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
5. AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
6. PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
7. PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE.
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
2020.
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Laporan Realisasi Anggaran;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan arus kas;
Laporan perubahan Ekuitas;
Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah dalam urusan pemerintahan di
bidang kesehatan perlu dilakukan penyesuaian
terhadap rumah sakit daerah sebagai organisasi
bersifat khusus guna mewujudkan pelayanan
kesehatan yang profesional kepada masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.
10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang
Pariaman.
12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah
dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan
sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas
Pasal 5
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu.
Pasal 6
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat
UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan
Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan
dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya
Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat