organisasi dan tata kerja - dinas daerah - kabupaten banggai laut
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut yang terdiri atas pulau-pulau, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkankesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunanyang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015– 2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, secara geografis, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau sangat strategis, untuk pengembangan kawasan wisata maritim baik bagi kepentingan daerah, pusat maupun dunia.Dari segi budaya, Kabupaten Banggai Laut memiliki kawasan bersejarah, situs serta warisan budaya yang sangat khas dan unik.Disamping potensi-potensi yang ada, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau tersebut memungkinkan terjadinya kesulitan dalam hal komunikasi dan transportasi serta pembangunan.Dengan keadaan tersebut, perlu diselengarakan penataan ruang wilayah kabupaten yang terpadu, efisien dan efektif serta merata dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
73 halaman; Penjelasan 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS BEDAH KAMPUNG (PTPK-BBK) KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tangah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Umumu Pelaksanaan Program Terpadu Penggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kmapung (PTPK-BBK) perlu disusun petunjuk Tekni sebagai kerangka operasional pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PetunjukPeraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung (Ptpk-Bbk) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Gebernur Sulawesi Tangah Nomor 55 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengangatur mengenai Petunjuk Teknis Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung (PTPK-BBK) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 6 Tahun 2015
Organisasi dan tata kerja - lembaga perangkat daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya perlu dibentuk Lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 31 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan meliputi :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
6 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dalam Bentuk Uang Untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, maka tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Peraturan tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dalam Bentuk Uang untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut perlu diubah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2012; PerBup Banggai Laut Nomor 43 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Bentuk Uang untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut dengan pasal yang diubah adalah Pasal 1 angka 2, angka 7, angka 8, angka 9 angka 11; Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 11 ayat (1); Pasal 12; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 14 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 15 ayat (2); Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 17 ayat (1); Pasal 21 ayat 910 dan ayat (2); Pasal 23; Pasal 25 ayat (2) huruf c, d, e, dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Bentuk Uang untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut
Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tugas dan Pembiayaan Sekretariat tim Verifikasi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 2 Tahun 2015
organisasi tata kerja - sekretariat daerah - sekretariat dprd - staf ahli - kabupaten banggai laut
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.-, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah yang mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi. Peraturan Daerah ini mengatur berbagai jenis Retribusi tertentu yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, RetribusiIzin Gangguan, Retribusi Pelayanan Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang berbagai jenis Retribusi tertentu, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banggai Laut memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka RPJPD Kabupaten Banggai Laut ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan pembanguna daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun,yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pmbangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan demikian dokumen ini hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
8 halaman; Penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat