Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
7 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2016 - 2036
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu dilakukan penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten; rencana struktur ruang wilayah Kabupaten; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis Kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; kelembagaan; serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; penyelenggaraan urusan; serta urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah membawa dampak yang sangat besar dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, sehingga Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 telah bertentangan dengan kedua peraturan tersebut sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan Kepmendagri Nomor 188.34-5680 Tahun 2016, sehingga Peraturan Daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga perlu dhentikan dalam peredarannya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
3 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan selama 1 (satu) Tahun, perlu menetapkan Indikator Kinerja sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan untuk Tahun 2016; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang indikator kinerja tahun 2016 untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan Unit Pelaksana Teknis; pembentukan Unit Layanan Pengadaan; Staf Ahli; kepegawaian; dan perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Perda Nomor 2 Tahun 2008; Perda Nomor 9 Tahun 2013; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 11 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2015; Perda Nomor 4 Tahun 2015.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat