Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan prasarana dibidang kemetrologian perlu meninjau kembali tarif pelayanan tera/ tera ulang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan tarif retribusi yang telah dilakukan peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2);
Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1), pada Lampiran Angka 10 huruf b.1.a, b.1.b, b.1.c angka 1.c dan b.3 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), Pasal 42, Pasal 60, Pasal
69, Pasal 78, dan Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 3;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pemberitahuan akhir masa jabatan;
3. Penyelenggara pemilihan kepala desa;
4. Kampanye;
5. pemungutan suara;
6. penghitungan suara;
7. penetapan, pengesahan dan pelantikan Kepala desa terpilih; pertanggungjawaban panitia pemilihan;
8. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa;
9. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Darah Nomor 8 Tahun 2013; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Besarnya NJOP tanah dan bangunan disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi dengan mempertimbangkan besarnya harga pasar tanah dan besaran Daftar Biaya Komponen Bangunan. Besarnya NJOP tanah ditentukan berdasarkan NIR, Besarnya NJOP bangunan berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbub No 55 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaik.an nilai perolehan air sebagai pengenaan Pajak Air Tanah dan untuk mclaksanakan kctcntuan Pasal 56 Peraturan Dacrah Kabupatcn Mojokerto Nomor l Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Pcraturan Daerah Kabupaten Mojokcrto Nomor 3 Tahun 2014, maka Peraturan Bupan Nomor 55 Tahun 2014 tcntang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana tclah drnbah dengan Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2015 perlu dtubah;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kcdua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5801);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2014 tentang Nilai Pcrolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabu paten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 55);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6.a, angka 11.a dan angka 11.b dihapus;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3) dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Lampiran angka 3 dan angka 5 diubah serta angka 3a. dihapus sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan serta Perijinan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan minuman berlakohol sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan /Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol dan peredarannya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. kewenangan pemerintah daerah;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. hak dan kewajiban pelaku usaha;
d. klasifikasi minuman beralkohol;
e. pengendalian minuman beralkohol; f. pengawasan minuman beralkohol; g. TP2MB;
h. pelaporan;
i. larangan;
j. penertiban;
k. pembinaan;
l. partisipasi masyarakat m. sanksi administratif
n. ketentuan penyidikan; dan o. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan serta Perijinan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan dalam rangka percepatan pembangunan Desa,
menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan menumbuh kembangkan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan fisik dan prasarana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15
Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan dan
Pengelolaan Kekayaan Desa.
Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016 dihitung dengan cara:
a. berdasarkan perhitungan asas merata (minimum) dan adil (proporsional), perhitungan asas merata sebesar 600/0 (enam puluh per seratus) dari jumlah ADD keseluruhan dan dana tersebut akan dibagi sama besar untuk semua Desa; dan perhitungan asas adil (proporsional) sebagaimana ditetapkan sebesar 400/0 (empat puluh per seratus)dari jumlah ADD keseluruhan, dana tersebut akan dibagi berdasarkan nilai bobot Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kekurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang dibayarkan pada Tahun Aggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang sudah disalurkan sebesar Rp. 80.824. 764.200,• (delapan puluh milyar delapan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus Rupiah) dari Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran
2015 sebesar Rp. 82.636.892.000,- (delapan puluh dua milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah), maka sisa yang belum disalurkan pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.812.127.800,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kekurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang Dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor l);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14);
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor
15);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 44);
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini mengatur tentang Kekurangan anggaran dana desa TA 2015 yang dibayarkan TA 2016 sebesar Rp. 1.812.127.800,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Ten tang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara perlu menyesuaikan dan menyempumakan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 agar pengelolaan Dana Desa lebih efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 44);
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 6);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016
Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan huruf c Pasal 5 dihapus;
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah dan ayat ( 5) Pasal 9 dihapus;
4. Ketentuan pada Lampiran kolom 5 diubah, sehingga kolom 5 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.;
5. Ketentuan pada Lampiran kolom 7 dihapus, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Eloktronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi Wajib Pajak dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pembayaran dan pelaporan transaksi
Pajak Daerah secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara
Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 63);
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 64);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan E-Goverment Di Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 47);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan (Pembayaran Pajak secara elektronik dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah; Pelaporan transaksi secara elektronik meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak);
3. Pembayaran pajak secara elektronik;
4. Pelaporan transaksi secara elektronik;
5. Hak dan kewajiban;
6. Larangan;
7. Ketentuan peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat