Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Telah diatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan pada pemerintah kabupaten Bangka selatan dalam peraturan daerah kabupaten selatan nomor 8 tahun 2007. Untuk lebih mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap penyelenggaran administrasi kependudukan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU.31 Tahun 1998; UU No.9 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.37 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.88 Tahun 2004; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.69 Tahun 2012; Perda Kab Bangka Selatan No.8 Tahun 2005; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 8 tahun 2007. Yaitu ketentuan Bab I pasal 1 diubah. Ketentuan BAB III Pasal 3 ayat 3 huruf d mengenai ketentuan-ketentuan perpindahan penduduk. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga pasal 5 hanya mengatur mengenai penduduk pendatang untuk tinggal di Bangka selatan untuk melengkapi administrasi. Pasal-pasal selanjutnya yg diubah hingga pasal 21 mengenai administrasi kelengkapan. Selanjutnya diatur mengenai pencatatan sipil. Selanjutnya diatur mengenai sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Junjung Besaoh
ABSTRAK:
Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak, dengan keberadaaan radio junjung besaoh sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dakam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program-program pembangunan pemda, maka perlu dibentuk perda tentang lembaga penyiaran daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang selanjutnya disebut LPPL radio junjung besaoh, sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Kemudian mengatur mengenai kelembagaan yang meliputi susunan organisasi LPPL radio junjung besaoh. Menetapkan dewan pengawas mulai dari pengangkatan, tugas dan kewajiban, fungsi, wewenang dan hak, pemberhentian. Menetapkan direksi yang meliputi pengangkatan, tugas dan kewajiban, fungsi, wewenang dan hak, serta pemberhentian, tata kerja. Selanjutnya mengenai kekayaan dan sumber pembiayaan untuk LPPL radio junjung besaoh. Penyelenggaraan penyiaran yang meliputi program siaran dan penggunaan frekuensi, cakupan wilayah siaran dsb. Rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, rencana kerja dan anggaran. Pertanggung jawaban, serta kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
Harga dasar penyediaan hasil produksi perikanan budiduaya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011, dan dalam pasal 5 dan pasal 6 Perda Kab Bangka Selatan No.49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan surat kemendagri no 188.34/1006/SJ, perihal klarifikasi peraturan daerah. Maka perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU UU No.15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari perda nomor 49 tahun 2011, ketentuan bab V ketentuan peralihan pasal 5 dihapus karena bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Kemudian ketentuan bab VI ketentuan penutup pasal 6 bertentangan dengan lampiran II angka 163 UU No Nomor 12 tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga penulisan kata “dapat” sebaiknya dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha, untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah dengan menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bangka selata 2014-2034;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.3 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.13 Tahun 2010; UU No.4 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No.1 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.68 Tahun 1998; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.76 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Bangka selatan tahun 2014-2034. Wilayah kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas 8 kecamatan. Rencana tata ruang wilayah Bangka selatan ini meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang. Rencana struktur ruang wilayah dalam hal rencana sistem perkotaan, rencana sistem jaringan prasarana, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengenai kelembagaan. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Pengawasan penataan ruang. Ketentuan penyidikan. Ketentuan pidana dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya oleh karenanya perlu dibentuk peraturan daerah tentang bangunan gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dimana bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW,RDTR dan/atau RTBL. Mengenai persyaratan bangunan gedung dimana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. Pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG). Peran masyarakat. Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi administratif. Penyidikan. dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
136 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Selatan diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan , menghargai, bertanggungjawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permen agraria/kepala bdan pertanahan nasional nomor 2 tahun 1999; Permentan No.07/ Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.98/Permentan/OT.140/ 2/2013; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai perencanaan pembangunan perkebunan yang dimaksudkan untuk memberikan arah komoditi yang sesuai, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan. Berdasarkan rencana pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, rencana tata ruang wilayah nasiona, provinsi dan kabupaten, kesesuaian tanah dan iklim sera ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan, kinerja pembangunan perkebunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, pasar dan aspirasi masyarakat dengan menjungjung tinggi keutuhan bangsa dan Negara. Kemudian menetapkan mengenai penyediaan tanah usaha perkebunan. Pengelolaan usaha perkebunan meliputi jenis usaha perkebunan, pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pengelolaan usaha lainnya, pemasaran hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan hidup. Pemberdayaan usaha perkebunan, jenis dan perizinan usaha perkebunan. Syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan. Kemitraan. Perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha. Kewajiban perusahaan perkebunan. Pembinaan dan pengawasan. Saksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan, dalam rangka melaksanakan fungsi pasar rakyat tersebut mak penggelolaan pasar rakyat perlu dilakukan perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.112 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Permendag No.70/M-DAG/PER/ 12/2013; Permendag No.56/M-DAG/PER/9/2014;
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai pengelolaan pasar yang meliputi pasar rakyat yang bangunannya bersifat permanen, pasar rakyat khusus, dan pasar rakyat sementara. Perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, meliputi perlindungan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya, perlindungan konsumen, pemberdayaan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai Penataan pasar rakyat. Pemanfaatan pasar rakyat. Kewajiban dan larangan, Pencabutan dan penarikan hak, Pembinaan dan pengawasan, serta Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERPANJANGAN IZIN – TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
• Ketentuan Pasal 156 huruf c , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi. ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, untuk perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 15 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi/yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2003; UU UU No.28 Tahun 2009; UU No.97 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Permenakertrans No.PER.02/MEN/III/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat ketentuan retribusi meliputi nama, objek, subjek retribusi dan wajib retribusi. golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran retribusi. tata cara penyelesaian keberatan, tata cara pembetulan ketetapan retribusi. tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan. Tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Organisasi lembaga teknis daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah dibentuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014, dan dalam hal urusan tertentu beberapa lembaga teknis daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus merubah nomenklatur, oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 diubah dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a diubah, ketentuan huruf b diubah, diantara huruf I dan huruf j disisipkan 1 huruf yakni huruf i(1) mengenai lembaga teknis, kemudian ketentuan bagian pertama pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 diubah, mengenai badan perencanaan dan pembangunan daerah. Ketentuan bagian kedua pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diubah, meliputi inspektorat. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 33 diubah, mengenai badan lingkungan hidup. Diantara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) Bagian Kesembilan A, mengenai kantor pelayanan perizinan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
• Perda ini mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
• Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 14 Tahun 2014
PENATAAN – PEMBINAAN – PUSAT PERBELANJAAN – TOKO SWALAYAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah. kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan modern diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan took swalayan agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pedagan pasar. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendag No.68 Tahun 2012; Permendag No.70/ M-DAG/PER/12/13; Permendag No.56/M-DAG/PER/14.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi perizinan dan kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan pasar rakyat. Jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan, nama lainnya yang dikelola secara modern. Penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Perizinan. Retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pembinaan dan pengawasan. Diatur juga mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Penyidikan. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada Pasal12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat