Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang merupakan sektor
penggerak perekonomian terbesar di Kota Kediri perlu
dilindungi dan didorong untuk dikembangkan sehingga
mampu mengembangkan usaha dan bersaing dengan pelaku
usaha lain;
b. bahwa ketentuan mengenai batasan omzet obyek pajak
restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan
bangunan perkotaan belum cukup memberikan perlindungan
dan dukungan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil,
dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah. memuat antara lain: objek pajak restoran; perubahan besaran tarif pajak restoran; perubahan ketentuan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
merubah Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 2 Tahun 2021 tentang TENTANG
MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENCARIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN
ABSTRAK:
AHWA UNTUK MENUNJANG KELANCARAN TUGAS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM DAN KEGIATAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PERLU DIDUKUNG ADANYA UANG PERSEDIAAN;
BAHWA GUNA MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA PENCAIRAN DANA MELALUI UANG PERSEDIAAN PERLU DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA
PERATURAN IINI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PENETAPAN UANG PERSEDIAAN; TATA CARA PENCAIRAN; PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 12
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyikapi perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah
ditetapkan sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar
kegiatan dan adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
yang harus digunakan untuk tahun berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; 15. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 ; 23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 27. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019
materi pokok; mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Lampiran I diubah; 3. Ketentuan lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
jumlahh 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEAGAMAAN
DI RUMAH IBADAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya penanggulangan/penanganan memutus mata
rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus
tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan dukungan
instansi terkait dan seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan pengaturan sebagai sarana pengendalian
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019; memuat antara lain: ketentuan umum; kasud, tujuan dan ruang lingkup; tatanan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah; pematauan dan penindakan; peran serta masyarakat; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADAT KARYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pandemi Covid–19 berdampak pada kondisi
perekonomian masyarakat, sehingga perlu adanya stimulan
penggerak ekonomi berupa optimalisasi penciptaan lapangan
kerja melalui kegiatan padat karya infrastruktur;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan padat
karya infrastruktur di Kota Kediri, maka perlu adanya suatu
landasan hukum sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan
kegiatan padat karya infrastruktur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya
Infrastruktur;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam
Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514); 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Mekanisme dan Prosedur Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Untuk Penanganan dan/atau Pencegahan Penyebaran Covid-
19 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 11);
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya
Infrastruktur. pengatuan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinspi pengelolaan, sasaran dan jenis kegiatan; tahapan pelaksanaan kegiatan padat karya (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan); organisasi pelaksana; besaran penggunaan dana;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 39
TAHUN 2019 PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa dalam rangka menunjang penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan pergeseran
penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Bidang
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; ;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
27.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
39.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020;
40.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020;
41.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020;
42.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006;
43.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010;
44.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010; 45.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011;
46.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; ;
47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012;
48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012;
49.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016;
50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017; 51.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017;
52.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019;
53.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019;
54.Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2019;
55.Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
materi Pokok: mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 39 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 termasuk perubahan lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Mengubah Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
Jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta
mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
b. bahwa realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok
pesantren mendapat respon yang baik dari masyarakat kota
Kediri maupun masyarakat dari luar daerah sehingga
pertumbuhan pesantren di Kota Kediri cenderung meningkat
secara kualitatif maupun secara kuantitatif;
c. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pondok
pesantren di Kota Kediri diperlukan adanya dukungan
Pemerintah Kota Kediri untuk memfasilitasi penyelenggaraan
pondok pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren. memuat antara lain: ketentuan umum; dasar, kedudukan , fungsi dan tujuan; jenis, unsur dan penyelenggaraan pondok pesantren:peserta didik, tenaga pendidik dan jenjang pendidikan; fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 39
TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan percepatan
penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; ;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
27.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
39.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
40.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020;
41.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020;
42.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020;
43.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006;
44.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010;
45.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010;
46.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011;
47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012;
48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012;
49.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012;
50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016;
51.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017;
52.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017;
53.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019;
54.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019;
55.Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2019;
56.Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
materi Pokok: mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 termasuk perubahan lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan reklame merupakan
perwujudan pelaksanaan hak warga negara untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai
salah satu elemen dalam pengembangan perekonomian
daerah dalam lingkup nasional;
b. bahwa dalam penyelenggaraan reklame seringkali terjadi
kontradiksi antara kepentingan penempatan papan
reklame pada daerah yang strategis dengan kepentingan
kualitas wajah jalan (‘streetscape’) serta kontradiksi
antara keinginan untuk mengendalikan penempatan
maupun ukuran reklame dengan kepentingan
pendapatan pemerintah daerah yang sebanding dengan
jumlah dan besarnya ukuran reklame;
c. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan
pemanfaatan potensi dibidang pemasangan reklame
dengan memperhatikan estetika, ketertiban dan
melindungi kepentingan masyarakat, diperlukan
pedoman dalam penyelenggaraan reklame;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
Mengingat : 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan
Reklame untuk pengendalian
penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggaraan reklame; jenis reklame; persyaratan reklame; materi reklame; penataan reklame; perizinan; jaminan biaya pembongkaran; pengendalian dan penertiban; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan
kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan
kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian
dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan
berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan arahan bagi
semua pihak dalam pencegahan, pengendalian dan
penanganan penyakit tidak menular, perlu adanya pedoman
penanggulangan penyakit tidak menular;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. pengaturan antara lain sebagai berikut: ketentuan umum; penanggulangan penyakit tidak menular; Pencegahan Penyakit Tidak Menular; Pengendalian Penyakit Tidak Menular; kerjasama; peran serta masyarakat; pembinaan pengawasan dan pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat