PERDA Prov. Banten No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengubah Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Banten.
UU No 2 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Provinsi Banten No. 46 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006, Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Banten No. 17 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2. objek dan golongan retribusi;3.retribusi jasa umum
;4.retribusi usaha;5.retribusi perizinan tertentu;6.wajib retribusi
;7.wilayah pemungutan;8.penentuan pembayaran , tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administratif;10.penagihan
;11.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;12.keberatan
;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pemeriksaan;16.ketentuan khusus;17.insentif pemungutan;18.penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan peralihan
;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pengujian Hasil Hutan Kayu
b. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang dalam Keadaan Terbungkus;
c. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Tenaga Kerja;
d. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Perikanan;
e.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Komiditi Hasil Perikanan ;
f. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan;
g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
h. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
i. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping
119 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Banten dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Banten sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; b. bahwa untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi mikro, kecil dan non kecil di Provinsi Banten perlu penyeragaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah.
UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 1993, PP No. 36 Tahun 1995, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pembinaan; 3. Kewenangan; 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; 5. Kebijakan dan langkah pembinaan jasa konstruksi; 6. Pengembangan jasa konstruksi; 7. Pengawasan jasa konstruksi; 8. PArtisipasi masyarakat; 9. Kewajiban dan larangan; 10. Sanksi Administratif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010.
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. tata kelola pelayanan publik;4.hak dan kewajiban penyelenggara, masyarakat dan penerima pelayanan publik
;5.peran serta masyarakat;6.pembinaan dan pengawasan;7.evaluasi dan pelaporan;8.pembiayaan;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 63 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pembangunan Fasilitasi Umum Dan Infrastruktur Dasar Permukiman Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akselerasi dan pemerataan pembangunan di wilayah Provinsi Banten, perlu sinergitas program pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten
Untuk sinergitas program pembangunan Provinsi dengan Kabupaten/Kota berdasarkan
pembagian urusan dan kewenangan perlu adanya Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
UU No.23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Daerah No.22 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.01/PRT/M/2014, Perda No.4 Tahun 2015, Pergub No.31 Tahun 2015, dan Pergub No.72 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur Banten ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 meliputi ketentuan Umum, Maksud dan tujuan sumber dana dan Pengenggaran; mekanisme pencairan; Pelaksanaan; Pengendalian Bantuan Keuangan; Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka pemberian pelayanan dan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banten; b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi penyempurnaan sistem pengaturan Pajak Daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah, dan peningkatan efektif batas pengawasan perluasan basis pajak daerah, pengenaan tarif maksimum dan perubahan jenis pajak, sehingga pengaturan daerah mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 69 Tahun 2010, PP No. 31 Tahun 2010, Permenkeu No. 11/PMK.07/2010.
1.ketentuan umum;2.jenis pajak;3.pajak kendaraan bermotor;4.bea balik nama kendaraan bermotor;5.pajak bahan bakar bermotor;6.pajak air pemukiman
;7.pajak rokok;8.wilayah pemungutan;9.pemungutan pajak;10.kadaluwarsa penagihan pajak;11.pemeriksaan dan pembukuan;12.insentif pemungutan
;13.bagi hasil dan penggunaan pajak;14.ketentuan khusus;15.penyidikan
;16.ketentuan pidana;17.ketentuan peralihan;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 44 Tahun 2002.
-
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 665 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal; 4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal; 5. Hak dan kewajiban; 6. Koordinasi di bidang penanaman modal; 7. Sumber daya manusia; 8. Keterbukaan Informasi; 9. Penanganan pengaduan; 10. Indek kepuasan masyarakat; 11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; 12. pelaporan; 13. Insentif; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan gubernur sebagai pelaksanan dari Perda, yang mengatur tentang: tatalaksana perizinan dan non perizinan; tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan; tata cara pengendalian dan poengawasan; tata cara poemberian insentif dan kemudahan.
peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis, perlindungan terhadap pelestarian hewan, menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal maka diperlukan peran Pemerintah Daerah;
b. bahwa lalu lintas hewan dan/atau produk hewan keluar masuk ke Provinsi Banten setiap tahun semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan penataan secara berkelanjutan menuju pencapaian ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan kewajiban; 3. Jenis hewan dan produk hewan yang keluar masuk daerah; 4. izin lalu lintas hewan dan produk hewan; 5. Prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan; 6. Pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan; 7. Pengawasan lalu lintas hewan dan/atau produk hewan; 8. Penangkapan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti; 9. Partisipasi masyarakat; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten No. 43 Tahun 2002
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang tata cara pengembangan peternakan.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari sampah dan lingkungan yang sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan; bahwa adanya pertambahan penduduk di Provinsi Banten telah meningkatkan jumlah, jenis dan karakteristik sampah yang berakibat terjadi penumpukan sampah, untuk itu perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan sampah; bahwa dalam rangka menyediakan tempat pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna, perlu dilakukan pengelolaan sampah terpadu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.tugas , wewenang dan tanggung jawab
;4. hak dan kewajiban;5.pengelolaan sampah lintas kabupaten / kota;6.pembinaan , pengembangan dan pengawasan pengelolaan sampah;7.kerjasama pengelolaan sampah;8.kompensasi;9.insentif dan disinsentif;10.penilaian dan pelaporan
;11.pembiayaan;12.penyelesaian perselisihan;13.larangan;14.peran masyarakat
;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Pelaksanaan Perda
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat