Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pangan di Kabupaten Kolaka Utara, dipandang
perlu mengatur pengelolaan cadangan pangan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan,
perlu adanya penyediaan cadangan pangan
Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari
sub sistem cadangan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabuoaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah tcrakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Prubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6398);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembarab Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tarnbahan Lembaran Negara Nornor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
Tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nornor 142 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4254);
10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan
Masyarakat Desa/Kelurahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
13. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang
jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
481);
14. Kepetusan bersama Menteri Koordinasi Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinasi Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP46 / M.EKON / MEN KO/ KESRA/VIII/2005 ten tang
Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan
Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SASARAN,
BAB III PENDANAAN,
BAB IV ORGANISASI PENGELOLA CADANGAN PANGAN,
BAB VI MEKANISME PENYALURAN,
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 69
ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pusat dan Daerah, dan
Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah
yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2022.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Repub\ik Indonesia Nomor 3952);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5658);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara
2006-2026;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor I
tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang dalam Bentuk Sewa Barang Milik Daerah di Kawasan Lacaria Traditional Foods
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan barang milik daerah
berupa tempat Tempat wisata kuliner dan atau Bentuk
Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan
masyarakat, perlu diatur tata cara pemanfaatannya dalam
bentuk sewa dan sistim pengelolaannya
b. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional yang di lakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab
dengan tetap memberikan pertimbangan terhadap nilai - nilai
agama dan budaya, yang hidup dalam masyarakat.
c. bahwa pembangunan kepariwisataan di perluhkan untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh
mamfaat serta mampu menghadapi tantanagan perubahan
kehidupan local dan nasional.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang di dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perluh menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penyewaan Tempat wisata kuliner, dan atau Bentuk
Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang - undang dasar Negara
RepubliklndonesiaTahun 1945
2. Undang-undang Nomor 28 Tahunl 999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan
Negar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerinta.h Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2 014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
8. Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 2 0 11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2 011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2 0 14
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Beril 7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2 0 11 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 201 4 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 1); tambahan
Negara Republik Indonesia Tahun 2 014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2011 Nomor 2
Seri C);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Dacrah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 31);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2 0 1 4 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 39);
19. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Sistemdan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Uta.ra
Tahun 2011 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 58 Tahun 2012
(Betita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor
29);
20. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 118 Tahun 2 0 11 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan
Kabupaten Kolaka Utara (Betita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2011 Nomor 15 Seri D) diubah dengan Peraturan
Bupati Kolaka. Utara Nomor 51 Tahun 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2 014 Nomor 51);
21. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 38 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 38);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV OBYEK DAN PERUNTUKAN,
BAB V JANGKA WAKTU,
BAB VI BESARAN SEWA,
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEWA,
BAB VIII CARA PEMBAYARAN SEWA,
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PENYEWA,
BAB X KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 69 ayat 2
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pusat dan Daerah, dan Pasal
17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang
merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Perubahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2021.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952];
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587 ); sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5658);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Peru bahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021
Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Diseasa
2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara 2006-2026;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 tahun
2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor I
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
Beberapa ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dan
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan aset Desa secara tertib,
efektif, efisien, transparan dan mencerminkan keadilan
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pengelolaan Aset
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Pengelolaan Aset Desa
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2 016
Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
11 . Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 03 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 Nomor 03);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP DAN ASAS,
BAB III PEJABAT PENGELOLA ASET DESA,
BAB IV PENGELOLAAN ASET DESA,
BAB V TUKAR MENUKAR,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Utara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Darah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka
Utara.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang - Lndang Nomor 33 Tahun 2004 entang Perimbangn
Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik .Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); '
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2 015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2020 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2019 Nomor 37);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
a bahwa dengan semakin berkembang dan
meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi serta
sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di Kabupaten Kolaka Utara, maka
dipandang perlu untuk melakukan penataan,
pembinaaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di Kabupaten Kolaka Utara, guna
mencegah terjadinya pembangunan dan
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian
lingkungan, dan estetika, serta untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi yang berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S209/PK.3/2016 tentang pedoman penyusunan tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi
sebagai dasar acuan dalam menentukan nilai
retribusi pengendalian menara telekomunikasi
sebagaimana telah beralihnya Instansi Teknis
Pengawasan Menara Telekomunikasi yang dimana
sebelumnya berada di Dinas Penataan Ruang PUPR
beralih ke Dinas Komunikasi lnformatika dan
Persandian Kabupaten Kolaka Utara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndonesianTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .
Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5153);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah
(Lampiran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 516 1);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pera tu ran
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15
Tahun 2018 tentang Perubahan Kesatu Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 15);
Ketentuan dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, buruf b dan huruf e diubah, ketentuan dalam pasal 19 ayat (2) diubah,
ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) diubah, ketentuan dalam pasal 26 ayat (l) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nornor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem
Penanganan Pengaduan ( Wihistle Blowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan
Pernerin tah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Sistem Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 387 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 20 14 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalarn Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3995);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2007
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerin tah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
181 3) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor
157);
19. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah
diubah terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN,
BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN,
BAB IV TATA CARA PELAPORAN,
BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN,
BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemanclirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang
dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan
bagi anak usia dini cukup penting dan sangat
menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan
Penclidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah
Dasar di wilayah Kabupaten Kolaka Utara perlu diatur
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peratu.ran
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanann
Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1687);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara, (Lembaran daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 nomor 07;)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PESERTA DIDIK,
BAB III TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASA,
BAB IV PENYELENGGARAAN,
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN,
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI,
BAB VII ANGGARAN PENYELENGGARAAN,
BAB VIII PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tetang
Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan Dana
Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan- Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-uandang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia NOmor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran · 2021 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 239);
8. Peraturan Pemerintah _Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
.· Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be1anja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
1 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Be1anja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Derita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1035);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengeloiaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
17. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 54 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 54);
18. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 03 tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 03);
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor O 1 Tahun 2021 ten tang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
20. Instruksi Menteri Desa PDTT 1 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala
Mikro di Desa;
21. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 15A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pencegahan,
Kesiapsiagan dan Tanggap Darurat Bencana dalam upaya
pengurangan resiko bencana, maka perlu dilakukan
Pembentukan Kelurahan dan Desa tangguh bencana di
Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana,
Klasifikasi belanja desa terdiri atas penanggulan bencana,
keadaan darurat dan mendesak desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Pembentukan Kelurahan dan
Desa Tangguh Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Peyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3851}
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 115,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Kolaka
UtaraNomor 4725);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2 011 tentang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tam bah an Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor
6321);
10. Peraturan Perintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 80 tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN DAN KRITERIA,
BAB III PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN DESA TANGGUH BENCANA,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,
BAB V PENDANAAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Kolaka Utara (Public Safety Center 119 Emergency Mobile Service)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan
pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam
penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan
sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan
melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
yang terintegrasi dan berbasis call center dengan
menggunakan kode akses te1ekomunikasi 119;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27
ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tah un 2016 ten tang Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan
bertanggung jawab membentuk Pusat Pelayanan
Keselamatan Terpadu (Public Safety Center);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Public Safety Center 119 Emergency Mobile Service
(PSC 119 E- MO) Kabupaten Kolaka Utara .
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara 4339);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2009 Nom or 144, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 802);
1 1 . Perturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tcntang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
scbngaimana tclah diubah dengan Peraturan Nenteri
Dnlam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubnhnn Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN PSC 119 E-MO,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV STRUKTUR PSC 119 KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB V PENYELENGGARAAN PSC 119 E-MO KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB VI TATA CARA PELAYANAN AMBULANCE DAN MOBIL JENAZAH PSC 119 E- MO,
BAB VII PENYELENGGARAAN PSC 119 E- MO KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB VII PEMBIAYAN,
BAB IX PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Desa Lingkup Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
Desa khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa di wilayah Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun
Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Utara tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2021.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 19 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana
Desa yang Bers umber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 57,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2 015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 6 11);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1641);
Pasal 2 Standar Biaya Umum, Pasal 5 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Insruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pegarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan
pengarusutamaan gender;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak
yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk
menikmati hak-hak warga Negara di bidang
ekonomi, sosial budaya polit.ik dan hukum sebagai
upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarutamaan gender sehingga dapat berperan
serta dan aktif dalam proses pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undamg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2 011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan gender di Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III KEWENANGAN,
BAB IV PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN,
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN,
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VII PEMBINAAN,
BAB Vlll PEMBlAYAAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Mandiri Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan Tertinggi
Pemerik:saan Rapid Tes Antigen Swab tertanggal 18
Desember 2020 dan surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus
Togas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 9 Tahun
2020 tentang perubahan atas surat edaran Nomor 7 tahun
2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang
dalam masa adaptasi kebiasaaan baru menuju masyarakat
produksi dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19)
tertanggal 26 juni 2020;
b. bahwa untuk memherik:an kepastian pelayanan
pemeriksaan Rapid test, perlu menetapkan Tarif Pelayanan
Kesehatan Pemeriksaan Rapid test Antigen dan Rapid Test
Antibodi Corona Virus Disease-2 pada UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah Kah. Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan
Rapid test Mandiri, pada UPTD Laboratorium Kesehatan
Daerah Kah. Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4385);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor5072);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
1 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Nomor165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
201 Nomor310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PRINSIP DALAM PENETAPAN DAN BESARAN TARIF,
BAB IV NAMA, OBYEK TARIF, DAN SUBYEK TARIF,
BAB V KRITERIA,
BAB VI TARIF PELAYANAN,
BAB VII TATA CARA PENGENAAN TARIF,
BAB VIII KEBIJAKAN TARIF,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.