Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Pangan, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan Minuman dan Kualitas Air
ABSTRAK:
Tempat umum dan tempat pengelolaan makanan ditinjau dari segi kesehatan dapat menjadi mata rantai penularan beberapa jenis penyakit sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan sanitasi. Untuk meningkatkan kesadaran bagi pengelola tempat pengelolaan umum dan pengelolaan makanan perlu diadakan persyaratan dan pengawasan terhadap sanitasi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No, 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 329/Per/XII/1976; Permenkes No. 79/Menkes/Per/III/1978; Kepmenkes No. 23/Menkes/SK/I/1978; Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985; Permenkess No. 382/Menkes/Per/IV/1989; Kepmenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang laik hygienis sanitasi yang diantaranya mengharuskan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU) yang menjalankan usahanya untuk memiliki sertifikat laik hygienis/rekomendasi kesehatan TTU dan TPM. Dalam peraturan ini diatur juga tentang persyaratan sanitasi dan keamanan pangan yang diantaranya mengharuskan restoran, rumah makan, jasaboga, depot air minum, kantin dan makanan jajanan dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan pangan olahannya bebas dari bahan berbahaya. Pembinaan dan pengawasan laik hygienis dan keamanan pangan TPM dan/atau TTU dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 jo. Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; dan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang diantaranya berisi larangan kepada setiap orang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.. Pemda menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas dari asap rokok. Selain itu juga diatur pula sanksi administrasi dan ketentuan pidana atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa sesuai dengan amanat undang-undang, maka ketentuan tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemilihan kepala desa yang dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang pemberhentian kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kab. Kolaka Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2015
LARANGAN - produksi - pengedaran - KOMSUMSI - MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkomsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol adalah jenis minuman yang apabila dikomsumsi dapat memabukkan dan membahayakan ketertiban umum;
b. bahwa untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indnesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 2473); Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bagian Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka Utara;
Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum diperlukan keterlibatan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diharapkan tercipta suasana yang nyaman, tertib, dan damai.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan rumah jabatan bupati, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Penyelenggara
Negara dan Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
serta pemberantasan korupsi, perlu pengaturan mengenai
kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor
030 1196 Tahun 2011, telah ditetapkan Pejabat Penyelenggara
Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang
Wajib Melaporkan Laporan Harta Kekayaannya Kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia;
c. bahwa Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, belum mengatur kewajiban untuk menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan seluruh
Aparatur Sipil Negara selain yang diatur dalam Keputusan
Bupati Nomor 030 I 196 Tahun 2011, sehingga perlu
pengaturan dengan Peraturan Bupati tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara;
1. Undang..,Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (Lemabaran Negara
Nomor 140 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara
Nomor 82;Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Nomor
82;Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah dan
Sekertariat DPRD;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 8 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 24 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja;
13. Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 030 / 196 Tahun 2011,
Tentang Penetapan Pejabat Penyelenggara Negara Lingkup
Pemerintah kabupaten Kolaka Utara Yang Wajib Melaporkan
Harta Kekayaannya Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Republik Indonesia ;
1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 Tentang LHKPN;
3. Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 Tentang LHKPN;
4. Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 Tentang Tindak
Lanjut Penyampaian LHKPN;
5. Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 Tentang
Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan;
6. Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Kewajiban
Penyampaian. dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap
Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di
Lingkungan Kementerian I Lembaga dan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor Kep.0711KPKl02/2005Tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYAMPAlKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA
KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA,
BAB III TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN
APARATUR SIPIL NEGARA,
BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, perlu memberikan pedoman pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dalam Perpu No. 2 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pembengunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Me1ayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata KeIja Inspektorat Daerah,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 8 Tahun 2013;
14. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD,TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP,
BAB III PENGENDALIAN GRATIFlKASI,
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI,
BAB V SOSIALISASI,
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI,
BAB VII PENGAWASAN,
BAB VIII PEMBIAYAAN,
BAB IX SANKSI,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4)/Strata Satu (S1), dan Strata Dua (S2) Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan sumber daya manusia,
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara perlu memberikan bantuan
beasiswa kepada mahasiswa diploma tiga (03), diploma empat
(04)/strata satu (S1), dan strata dua (S2) dari Kabupaten Kolaka
Utara mulai tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Bantuan Beasiswa kepada mahasiswa diploma tiga (03),
diploma empat (D4)/strata satu (S1), dan strata dua (S2) Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Oaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dalam Perpu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia No. 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5589);
8. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6864);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun ·2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan DaESrah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor450);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN AZAS,
BAB III KRITERIA PENERIMA BANTUAN BEASiSWA,
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA,
BAB V BESARAN BANTUAN BEASISWA,
BAB VI PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN BEASISWA,
BAB VII SUMBER DANA,
BAB VIII BANTUAN BEASISWA GUGUR,
BAB IX KETENTUAN LAIN,
BAB X SANKSI,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pengoperasian Moda Trasportasi Darat Bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penempatan dan pengoperasian moda
transportasi darat dari Dana AIokasi Khusus (DAK) bidang sarana dan
prasarana perdesaan Kementerian PDT di Kabupaten Kolaka Utara,
perlu suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penempatan dan pengoperasian
moda transportasi darat dimaksud dipandang perlu disusun Pedoman
Pelaksanaan Penempatan dan Pengoperasian Moda Transportasi Darat
Bantuan Kementerian PDTdi Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pedoman Pelaksanaan Penempatan Dan Pengoperasian Moda
Trasportasi Darat Bantuan Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal Di Kabupaten Kolaka Utara
1. Undang-Un dang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolak Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara; Tenggara (LNRI Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan LNRINomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonisia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4221);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan [alan ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah )
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun
2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 155);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun
2014 tentang Petunjuk >Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan di Daerah Tertinggal DAKSPDTTahun 2014;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENEMPATAN DAN PENGOPERASIAN,
BAB V PERJANJIAN KERJASAMA,
BAB VI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KEGIATAN,
BAB VII MONITORING, PELAPORAN DAN EVALUASI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan
pelaksanaan izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di kabupaten
Kolaka Utara
1. Pasal18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93
tambahan lembaran Negara RI Nomor 4866);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 45, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 5512)
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah dengan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Oaerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246 tambahan lembaran Negara RJNo. 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kedl dan Menengah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2014 tentang pedoman pemberian izin Usaha Mikro dan Kecll,
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat