Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terdapatnya perubahan besaran Rincian Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017 terdiri dari pendapata, belanja dan pembiayaan daerah. Perubahan Lampiran pada Sub Unit Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 2 Tahun 2017; Perbup No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang rincian dana desa, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, penundaan dan pemotongan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 35 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 47 Tahun 2016; Permenkes No. 49 Tahun 2016; PermenPUPR No. 32/PRT/M/2016; Permensos No. 14 Tahun 2016; Permenaker No. 29 Tahun 2016; PermenPPPA No. 9 Tahun 2016; PermenLHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PerkaBKKBN No. 163 Tahun 2016; Permenhub No. PM 139 Tahun 2016; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; PermenkopUKM No. 13/Per/M.KUKM/X/2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permenpora No. 33 Tahun 2016; PerkaLSN No. 9 Tahun 2016; Perka Arsip Nasional No. 30 Tahun 2016; PermenKP No. 26/Permen-KP/2016; Permenpar No. 21 Tahun 2016; Permentan No. 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, DInas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 32 Tahun 2017
tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-dana operasional
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2017/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional
ABSTRAK:
Berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 25 September 2017 Nomor 900/94/XLIV/II/2017 perihal Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ditetapkan termasuk kelompok sedang. Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Tunjangan Reses dan Dana Operasional.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Pemberian Dana Operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan 80% (delapan puluh persen} diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan 20% (dua puluh persen} diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. Diatur tentang pertanggungjawaban dana operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan fasilitas yang disediakan, maka pengaturan tentang tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Penginapan perlu dirubah dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tarif pemakaian bangunan gedung kesenian dan tarif sewa kamar tempat penginapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Mengubah Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Jo Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkari Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan ADD dan DD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengalokasian ADD dan DD, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, minitoring, evaluasi dan pengawasan ADD dan DD, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa
Satuan Kerja Khusus akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Unit Kerja Pelaksana Teknis dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jabatan Fungsional Tertentu adalah Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan mempunyai ukuran pencapaian hasil kerjanya dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Umum adalah Jabatan Fungsional yang tidak secara khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan, Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ketempat tujuan, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam daerah. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Pengguna Anggaran dalam rangka
pelaksanaan perjalanan dinas bagi pelaksana SPD. Diatur tentang perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, biaya, tata cara pembayaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu TA 2017, maka sesuai Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang batas maksimal jumlah pengajuan dana persediaan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan(SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas maksimal jumlah pengajuan SPP UP dan SPP GU APBD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung atau uang persediaan. Batasan jumlah SPP-UP setiap SKPD tercantum dalam lampiran. SPP-GU pertama baru dapat diajukan apabila Uang Persediaan (UP) telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 60% dari Uang Persediaan (UP). SPP-GU selanjutnya diajukan setelah SPP-GU sebelumnya dipertanggungjawabkan minimal 60%. Pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8898 Tahun 2016, 188.34-8985 Tahun 2016, Nomor 188.34-9810 Tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 336/KPTS/III/2016, telah dibatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu, antara lain : Perda No. 26 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013; yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu:
a. Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 26 Seri D);
b. Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 2);
c. Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 7);
d. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 18); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat