Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama
Rangangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 6 Tahun 1988
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 3 Tahun 2007
PP Nomor 71 Tahun 2010
PP Nomor 2 Tahun 2012
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2017
PP Nomor 33 Tahun 2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 3 Tahun 2013
Perda Nomor 10 Tahun 2010
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Perda Nomor 12 Tahun 2010
Perda Nomor 13 Tahun 2010
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perda Nomor 5 Tahun 2017
Mengatur Pendapatan dan Belanja Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019
Pendapatan terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah
Pendapatan Alsi Daerah terdiri dari jenis pendapatan
a. Pajak Daerah
b Retribusi Daerah
c. Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Dana Perimbangan terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana Alokasi Khusus
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
a. Hibah
b. Dana Darurat
c. Dana Bagi Hasil Pajak
d. Dana Penyesuaian (Dana Desa)
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya
Belanja Daerah terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung
b. Belanja Langsung
Belanja Tidak Langsung terdiri dari :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Bunga
c. Belanja Subsidi
d. Belanja Hibah
e. Belanja Bantuan Sosial
f. Belanja Bagi Hasil
g. Belanja Bantuan Keuangan
h. Belanja tidak terduga
Belanja Langsung terdiri dari :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Penerimaan terdiri dari jenis pembiayaan
a. Sisa lebih perhiitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)
b. Pencairan Dana Cadangan
c. Hasil Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan
d. Penerimaan Pinjaman daerah
Pengeluaran terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan
b. Penyertaan Modal Investasi
c. Pembayaran pokok utang
d. Pemberian pinjaman daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu di atur formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Beberapa Komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah di ubah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 52 Tahun 2000
PP Nomor 53 Tahun 2000
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Tingkat penggunaan jasa retribusi jasa umum diukur berdasarkan ketentuan :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan atas kualitas dan kuantitas pemeriksaan dan pengobatan sebagai alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas kesehatan.
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan sampah sampai pada pembuangan sementara dan dari pembuangan sementara sampai pada pembuangan akhir
c. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di ukur berdasarkan penggunaan tepi jalan umum sebagai tempat melakukan parkir.
d. Retribusi pelayanan pasar di ukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraaan fasilitas pasar
e. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian.
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan percetakan sebagai dasar pengenaan biaya yang dipikul dalama pelayanan pemberian peta
g. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus siukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan penyedotan kakus sebagai dasar dalam menentukan biaya yang dipikul dalama pelayanan penyedotan kakus
h. Retribusi pelayanan pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pelayanan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan sebagai dasar dalam pengenaan biaya yang dipikul dalam pelaksanaa pendidikan/pelatihan.
i. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 1998
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2000
perda Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2006
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAl PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai pada pemerintah Daerah Kabupaten/kota, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan Transaksi Non pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meminimalisir trjadinya praktek korupsi
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 23 tahun 2014
UU Nomor 30 tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pembayaran APBD melalui sistem Non Tunai
1. Sistem Transaksi non tunai, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. efektif
b. efisiensi
c. keamanan
d. manfaat
2. Asas efektif adalah pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan dengan cara membandingkan pengeluaran dengan hasil
3. Asas efisiensi adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya
4. Asas keamanan adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah memberikan jaminan sistem keamana kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran Pengeluaran Daerah
5. Asas manfaat adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam pengeluaran Daerah harus memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran pengeluaran Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan pembayaran ganti Uang Persediaan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dsn Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 10 tahun 2017
Sistem Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Lombok Timjur dengan penerbitan SPP oleh Bendahara Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK/SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari rancangan kerja pemerintah daerah tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerinrah daerah dan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membantuk peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, UU nomor 25 tahun 2004, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988, Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, Peraturan pemerintah nomorm71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011, Peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 62 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 7 tahun 2009, Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 11 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 13 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017
APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2019 sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014, yang telah membatalkan penjelasan pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi sebesae 2% dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan manara telekomunikasi, maka perlu diatur formulasi / rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, beberapa komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000, Peraturan daerah nomor 11 tahun 2010,
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp 6.198.774,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Pengaturan teknis beberapa ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum terakomodir.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Perda Nomor 3 Tahun 2016
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala desa dari warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahanan dan memelihatr keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
d. berpendidikan paling rendah sekola menengah umum atau yang sederajat
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
f. sehat jasman dan rohani
g. bebas dari Narkoba
h. memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
j. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan
k. bagi bakal calon kepala dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi KTP
l. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TlMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Unit Layanan Pengadaan yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kredibilitas pengelola, pengadaan dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan barang/jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka perlu menetapkan kode etik
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 31 Tahun 1999
UU Nomor 17 tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 14 Tahun 2008
UU Nomor 8 Tahun 2010
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2017
PP Nomor 42 Tahun 2004
PP Nomor 60 Tahun 2008
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip
a. efisien mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang di tetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasasarn dengan kualitas yang maksimum
b. efektif mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebar besarnya
c. transparan mempunyai makna bahwa semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. terbuka mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan prosedur yang jelas
e. bersaing mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang menggangu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
f. adil/tidak diskriminatif mempunyai makna bahwa memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. akuntabel mempunyai makna bahwa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat di pertanggungjawabkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2004
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 6 Tahun 1988
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 3 Tahun 2007
PP Nomor 71 Tahun 2010
PP Nomor 2 Tahun 2012
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2017
PP Nomor 33 Tahun 2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 3 Tahun 2013
Perda Nomor 10 Tahun 2010
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Perda Nomor 12 Tahun 2010
Perda Nomor 13 Tahun 2010
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perda Nomor 5 Tahun 2017
Perda Nomor 4 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
1. Pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah
b. Dana Perimbangam
c. Lain-lain pendapatan yang sah
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai
2) belanja Bungan
3) belanaj Subsidi
4) Belanja Hibah
5) Belanja Bantuan Sosial
6) Belanja Bagi Hasil
7) Belanja Bantuan Keuangan
8) Belanja Tidak Terduga
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Barang dan JAsa
3) Belanja Modal
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Tarif retribusi pelayanan pasar telah ditetapkan dalam lampiran V Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, namun karena belum mencerminkan rasa keadilan perlu dilakukanpenyesuain tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan yang berlaku
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Tarif Retribusi pelayanan pasar yang tercantum dalam lampiran V Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir kali terakhir dengan perda nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang retribusi Golongan Jasa Umum dilakukan Penyesuaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat