Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD Lombok Timur Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Azas Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pihak- pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa
BAB VI APBD Desa, mengatur tentang 3 komponen APBDesa yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa
BAB V Pengelolaan APBDesa, mengatur tentang tahapan pengelolaan APBDesa
BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa, mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa oleh pihak terkait
BAB VII Penatausahaan APBDesa, mengatur tentang tata cara penatausahaan APBDesa oleh Bendahara Desa
BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan APBDesa, mengatur tentang pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap APBDesa
BAB XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun disebabkan kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi pengembalian kerugian daerah tersebut, agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu adanya ketentuan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain:
1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak
lainnya.
(2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah
Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut.
Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi:
a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah;
b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau
c. pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada tata cara penghapusan piutang Negara/Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015
APBD - Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Noreg 102/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No.2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.4 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No.3 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp2.378.105.008.830,00, b. Belanja sebesar Rp2.415.336.200.191,00, Surplus (defisit) sebesar (Rp37.231.191.361,00), c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan sebesar Rp89.031.191.361,00
2. Pengeluaran sebesar Rp51.800.000.000,00
Pembiayaan Netto sebesar Rp37.231.191.361,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar : Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan BMD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Lombok Timur Nomer 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pengelolaan BMD
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib administrasi sebagai salah satu faktor penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 4 Tahun 2008.
Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas:
a. azas fungsional;
b. azas kepastian hukum;
c. azas transparansi;
d. azas efisiensi;
e. azas akuntabilitas; dan
f. azas kepastian nilai.
Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan BMD sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelolaan BMD secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan KSP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara Penjualan BMD yang bersifat khusus dan BMD lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih Ian.jut mengenai tata cara pelaksanaan Pemindahtanganan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghapusan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem informasi manajemen barang daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pengelolaan BMD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
- Ketentuan mengenai tat.a cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMD berupa Rumah Negara diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pemberian insentif dan/ atau tunjangan kepada pejabat a tau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan pedoman yang ditet.apkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai beban pengelolaan (capital charge) terhadap BMD
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pengelolaan kekayaan daerah tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 105/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu penyesuaian atas pokokpokok pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur belum mengakomodir standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2003, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009.
Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 49 dan angka 50 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 49a, dan angka 49b, di antara angka 54 dan angka 55 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 54a, angka 54b, angka 54c, dan angka 54d serta di antara angka 66 dan angka 67 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 66a; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 7; Ketentuan Pasal 27 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B; Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 118 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf c, dan huruf d; Ketentuan ayat (2) Pasal 119 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat