Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD Lombok Timur Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Azas Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pihak- pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa
BAB VI APBD Desa, mengatur tentang 3 komponen APBDesa yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa
BAB V Pengelolaan APBDesa, mengatur tentang tahapan pengelolaan APBDesa
BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa, mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa oleh pihak terkait
BAB VII Penatausahaan APBDesa, mengatur tentang tata cara penatausahaan APBDesa oleh Bendahara Desa
BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan APBDesa, mengatur tentang pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap APBDesa
BAB XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah sebagai landasan atau pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangun an dan pelayanan masyarakat diperlukan
peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dankegiatan pembangunan di Lombok Timur;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategiefektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada semua Perangkat Daerah
dan lembaga non pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat | Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Eliminationof all form of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (ILO Convention No. 111 (Concerning Diceimination in Respect of Employment and Occupation) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429).
PENGARUSUTAMAAN GENDER, yang terdiri atas 22 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tanggung Jawab, Bab IV Perencanaan dan Penganggaran, Bab V Pelaksanaan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pembiayaan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Pengadaan Barang/Jasa-TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM PEMKAB LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LombokTimur Nomor 1).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip, mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa
BAB III Ruang Lingkup, mengatur tentang ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
BAB VI Pengadaan Barang/Jasa Swakelola, mengatur tentang tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola
BAB V Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia Barang/Jasa, mengatur tentang tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia Barang/Jasa
BAB VI Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewenangan desa berdasarkan hak usal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Lombok Timur
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Kewenangan Desaberdasarkan Hak Asal Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat
b. pembinaan kelembagaan masyarakat
c. pembinaan lembaga dan hukum adat
d. pengelolaan tanah kas desa/tanah pecatu/aset desa
e. pengambangan peran masyarakat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan BMD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Lombok Timur Nomer 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pengelolaan BMD
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib administrasi sebagai salah satu faktor penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 4 Tahun 2008.
Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas:
a. azas fungsional;
b. azas kepastian hukum;
c. azas transparansi;
d. azas efisiensi;
e. azas akuntabilitas; dan
f. azas kepastian nilai.
Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan BMD sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelolaan BMD secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan KSP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara Penjualan BMD yang bersifat khusus dan BMD lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih Ian.jut mengenai tata cara pelaksanaan Pemindahtanganan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghapusan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem informasi manajemen barang daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pengelolaan BMD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, diatur tersendiri dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
- Ketentuan mengenai tat.a cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMD berupa Rumah Negara diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pemberian insentif dan/ atau tunjangan kepada pejabat a tau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan pedoman yang ditet.apkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai beban pengelolaan (capital charge) terhadap BMD
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pengelolaan kekayaan daerah tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.
APBD - Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Noreg 102/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No.2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.4 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No.7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No.3 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp2.378.105.008.830,00, b. Belanja sebesar Rp2.415.336.200.191,00, Surplus (defisit) sebesar (Rp37.231.191.361,00), c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan sebesar Rp89.031.191.361,00
2. Pengeluaran sebesar Rp51.800.000.000,00
Pembiayaan Netto sebesar Rp37.231.191.361,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar : Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perizinan, Pelayanan Publik - Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retibusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2012, Permenakertrans No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan Subjek retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA. Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Asuransi-PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD Lombok Timur Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahna Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, maka Peraturan Bupati yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah be berapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden N omor
28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 32);
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah,Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA yang terdiri dari 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan pasal 13B,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Energi Selaparang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan langkahlangkah strategis dengan pengembangan usaha dibidang energi dan mineral. Untuk mewujudkan usaha dibidang energi dan mineral tersebut, sehingga dapat berjalan secara profesional, maka perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menyelenggarakan usaha bidang pengelolaan energi di Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Dalam akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Nama resmi Perseroan ini adalah Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Lombok Timur. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain baik di dalam maupun di luar Republik Indonesia
Berdasarkan ketetapan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Lombok Timur Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur pada ketentuan yang mengatur pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.8.5.1);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20.03. tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200.4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 200.4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lemb.aran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor
5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20.14 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor
5650);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20.14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ,
10. Undang-Undang Nomor 30. Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomo.r 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028); .
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20.05. tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); or
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20.05. tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20.05. tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2005. Nomor 138., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. No.mor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Rep.ublik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; •
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.mor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008. tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kab.upaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
25. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1;
Pajak dan Retribusi Daerah-PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN JASA USAHA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD Lombok Timur Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan indek harga dan perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 26 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas pada intinya tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan ekonorni yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat clan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor(5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
1. Pasal I mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5), disesuaikan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Pasal 2 mengatur Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur. ·
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Investasi Pemerintah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan perekonomian, masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan dan pelayanan kepada pendapatan daerah serta memperkuat struktur permodalan pada Pihak Ketiga sehingga lebih berkompeten, tumbuh dan berkembang, perlu adanya investasi Pemerintah Daerah. Perkembangan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada Pihak Ketiga hingga saat ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan sehingga dalam pengelolaan dan peningkatan kegiatan investasi Pemerintah Daerah agar lebih optimal perlu dilaksanakan pembinaan dan pengendalian. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Kepada Pihak Ketiga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peratu.ran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 4 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009.
Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi :
a. keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa dividen, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
b. peningkatan beru.pa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c. peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu investasi yang bersangkutan;
tertentu sebagai akibat langsung dari
d. peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah.
Investasi Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat dan pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan investasi Pemerintah Daerah, investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dilaksanakan berdasarkan prinsipprinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
lnvestasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi Pemerintah Daerah. Kewenangan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah meliputi :
a. regulasi;
b. operasional; dan
c. supervisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas inisiatif Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati.
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun disebabkan kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi pengembalian kerugian daerah tersebut, agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu adanya ketentuan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain:
1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak
lainnya.
(2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah
Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut.
Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi:
a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah;
b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau
c. pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada tata cara penghapusan piutang Negara/Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Lombok Timur Noreg 115/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan um um APED serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 33 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 3 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berjumlah:
Pendapatan : Rp2.374.972.190.918,00,
Belanja : Rp2.381.210.267.266,00
Pembiayaan Daerah :
Penerimaan Pembiayaan : Rp34.320.823.300,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp28.082.746.952,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional APBD.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pembentukan Dan Susunan Perangkatat Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Lombok Timur Noreg: 91/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, clan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
C. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;dan
f. Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Pajak dan Retribusi Daerah - PENYELENGGARAAN PARKIR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Lombok Timur Noreg 97/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, serta untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan system pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran. Dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 1985, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 27 Tahun 1999, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2010, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta.
- Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a. tempat parkir tepijalan umum;
b. tempat khusus parkir; dan
c. parkir tidak tetap.
- Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh swasta yaitu tempat khusus parkir milik swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Pajak dan Retribusi Daerah - Penyelenggaraan Reklame
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 96/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan untuk. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu sinergisitas penataan reklame dengan tata ruang kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum: dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk:
a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya;
b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame;
c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3.
Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi:
a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame;
b. melakukan penataan reklame;
c. melakukan pengendalian reklame;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame;
e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame;
f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame.
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar pelayanan minimal;
c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi;
g. mengelola pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penyebaran perletakan reklame dan perletakan titik reklame.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme lelang, harga dasar lelang, dan titik reklame.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun bangunan reklame.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin.
5. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Tim Reklame.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IMB, pemetaan lokasi dan perizinan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perpanjangan izin dan pendaftaran penyelenggaraan reklame.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan atau porporasi.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembongkaran reklame yang dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penataan.
12. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian, pengawasan dan penertiban.
13. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta.
14. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
Potensi produk unggulan daerah yang merupakan kekayaan atau sumber daya daerah perlu dipelihara, dikembangkan dan didayagunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beragam produk lokal sebagai produk unggulan daerah kabupetan lombok timur membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah berupa kebijakan yang memberikan perlindungan agar mempunyai daya kreatif dan daya saing di pangsa pasar lokas, nasional, dan/atau internasional. Untuk menjamin tercapainya pengembangan dan perlindungan terhadap produk lokal di daerah kabupaten lombok timur, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan perlindungan produk lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perlindungan produk lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008, Peraturan presiden nomor 2 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2014
Ketentuan umum, Bentuk perlindungan produk lokal, Usaha produk lokal, Tenaga kerja, Bahan baku, Pemasaran dan distribusi produk lokal, Penggunaan produk lokal, Perlindungan karya budaya daerah, Hak atas kekayaan intelektual, Koordinasi, Pembinaan dan pengawasan, Peran serta masyarakat, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Nomor 95/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengaturan mengenai pajak parkir belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No. 10 Tahun 2010.
a. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah, dan di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1a, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan angka 3a serta di antara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan 17b.
b. Ketentuan Pasal 2, di antara huruf f dan huruf g disisipkan huruf f1
c. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian yakni bagian Ketujuh A, yang terdiri atas 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, Pasal 46E, Pasal 46F, dan Pasal 46G.
d. Ketentuan Pasal 61 ayat (3), di antara huruf e dan huruf f disisipkan huruf e1.
e. Ketentuan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Golongan Jasa Umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 20/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, namun masih terdapat beberapa potensi retribusi daerah dari jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas yang tidak bias dipungut karena belum diatur dalam peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, perlu pengaturan mengenai persentase penggunaannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 87 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2010.
Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) digabung menjadi 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R. SOEJONO SELONG DENGAN PIHAK LAIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Lombok Timur Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soejono Selong Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong Dengan Pihak Lain;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Kerja Sama Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
BaB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan pembentukan Peraturan Bupati ini.
BAB III Kerjasama BLUD dan RSUD
BAB IV Pelaksanaan Kerjasama
BAB V Hasil dan Pembiayaan Kerjasama
BAB VI Pemantauan dan Evaluasi
BAB VII Perubahan Kerja Sama
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan kerja sama akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Sistem Pengendalian Intern-KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2016
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang mengamanatkan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota, perlu menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pementukan Daerah-daerah Tin gkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur se bagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kebijakan Pengawasan dan PKPT yang mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Lombok Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT ) yang disusun Inspektorat Kabupaten Lombok Timur merupakan Pedoman dalam melaksanakan pengawasan di Lingkun gan Pemerintahan Daerah kabupaten Lombok Timur Tahun 2016, Hari Pemeriksaan Operasional / Reguler dan Monitoring Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan disesuaikan dengan penilaian tingkat resiko obrik yang diperiksa, sedangkan untuk Khusus / Kasus jumlah hari pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan, sebagaimana tertera dalam lampiran PKPT, Susunan tim pemeriksaan dan kewajiban tim.
BAB III Tunjangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengatur tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengawasan diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan beban tugas.
BAB IV Pembiayaan, mengatur tentang Biaya Operasional pemeriksaan reguler .
BAB V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Besaran Tunjangan Khusus Pengawasan untuk masing-masing Aparat diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Lombok Timur Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi:
1.tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2004 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut.
- Ketentuan Jebih Janjut mengenai besaran tunjangan perumahan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi.
- Ketentuan mengenai Standar kebutuhan minimal rumah tangga.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah_BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Lombok Timur Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persedian Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jurnlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran
2017;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat ll dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
dalam peraturan ini mengatur:
1. BAB I KETENTUAN UMUM
2. BAB II SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN mengatur tentang :
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan batas jumlah Uang Persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 paling banyak 1/12 (satu perdua belas) dari pagu anggaran menurut klasifikasi untuk diberikan UP di luar belanja modal serta belanja barang/jasa yang diajukan pembayarannya melalui SPP-LS.
(2) Batas Jumlah Uang Persediaan masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
(3) Pengisian Kembali Uang Persediaan atau Ganti Uang persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah terserap paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah yang diterima
(4) Besaran tambahan uang persediaan dapat diberikan paling banyak sama dengan jumlah uang persediaan yang ditetapkan untuk masing masing SKPD .
(5) Apabila kebutuhan tambahan uang persediaan melebihi jumlah yang ditetapkan harus dengan persetujuan tertulis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku PPKD.
(6) Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
3. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.