PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2019/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018; PERBUP No. 67 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 7
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - KEGIATAN PEMBANGUNAN - SARANA - PRASARANA - KELURAHAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2016; perbup Batang Hari No.58 Tahun 2016;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Saranan Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Penganggaran Dan Alokasi Dana Kelurahan; Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
11 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelengggaraan PAUD TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 33 tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2018;
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraaan PAUD TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan Dak Non Fisik BOP Paud; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 45 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Batang Hari;
Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batang Hari;
Pemanfataatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batang Hari diperlukan sinergitas dan pedoman sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu perangkat hukum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; PERBUP No. 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Meliputi Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan SPBE; Pengelolaan Domain dan Sub Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat Serta dunia Usaha; Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Untuk Membantu Pemerintah Daerah Mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan Kesetaraan yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik Kesetaraan; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban; Monitoring, Supervisi Dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional PKBM; Pengawasan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2019
BANTUAN - BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kab. Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang HarI Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU N0. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan Beasiswa; Pemanfaatan Dana; Besaran Dana Bantuan Beasiswa; Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kab. Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kab. Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kab. Batang Hari TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen No. 23 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 33 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 73 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Penerima DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Penetapan Penerima Dana DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2019
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PENCABUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Dilingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota, fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik berada di Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa;
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka Perlu Mencabut Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PEPRES No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.14 Tahun 2018; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2018; Perbup No.79 Tahun 2018;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan daerah dalam melaksanakan pelayanan keapda masyarakat serta mewujudkan keamndirian daerah perlu pengaturan retribusi daerah secara optimal;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, dan Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Umum perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum, meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Nontunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
b. Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; c. Perda No. 21 Tahun 2011 tentang etribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
d. Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
e. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2018;
f. Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h. Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
j. Perda No. 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan tera/Tera ulang;
k. beserta peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pelaksana atas Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.; Lampiran I s.d. X 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Jalan, maka perlu diatur Izin, Dispensasi dan Rekomendasi Mengenai pemanfaatan dan Penggunaan jalan Kabupaten agar sesuai dengan Fungsi Jalan, Menjamin Kelancaran, Keselamatan Penggunaan Jalan dan Keamanan konstruksi jalan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin, Dispensasi dan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Batang Hari No.16 Tahun 2017.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Izin, Dispensasi Dan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Lingkup Izin, Dispensasi, Rekomendasi Dan Pemanfaatan Jalan; Izin; DIspensasi; Rekomendasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat