PEDOMAN TATA CARA - PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARINOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa maka perlu diatur tentang standar pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Desa;
Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa belum mengatur mengenai standar pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Desa sehingga perlu melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Bupati dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2); Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 17 ayat (3) huruf c; PAsal 17 ayat (4) huruf f dan huruf g; Pasal 17 ayat (5) huruf c; Pasal 17 ayat (6) s.d. ayat (10); Pasal 19 ayat (1).
Menghapus ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf e.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25, yakni Pasal 24A.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2018
KODE ETIK - PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Negeri Sipil, yang bersih dan berwibawa diperlukan pedoman untuk meningkatkan standar perilaku pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Kode Etik diperlukan dalam rangka Efektivitas pelaksanaan penigkatan perilaku pegawai sebagai unsur aparatur negara yang taat hukum, melaksanakan tugas secara profesional, dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan sebagai abdi masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun1965; UU No. 28 Tahun1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun2016; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Dasar; Etika Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batang Hari; Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Pemeriksaan Majelis Kode Etik; Sanksi Pelanggaran Kode Etik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 56 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN - SISTEM PENANGANAN PENGADUAN - WHISTLEBLOWER SYSTEM - TINDAK PIDANA KORUPSI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
bahwa pembentukan sistem penanganan pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PermenPAN dan RB No. 20 Tahun 2012; PermenPAN dan RB No. 60 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Batasan; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit Investigasi atas Laporan/Pengaduan Whistle Blower; Perlindungan Terhadap Whistle Blower
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 79 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2018.No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Nomenklatur Jabatan, Tugas dan Fungsi pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 66 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Permen dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Per LKPP No. 14 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 66 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h; Pasal 12 huruf d; Bab XII; Bab XII Bagian Kesatu; Pasal 66; Pasal 67; Pasal 68; Bab XII Bagian Kedua; Pasal 69; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 1; Pasal 70; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 2; Pasal 71; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 3; Pasal 72.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2018
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - MEKANISME - PENJARINGAN - PENYARINGAN - PERANGKAT DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Perbup No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018; PERBUP No. 10 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DPRD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2016, perlu diganti karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Bagian Umum dan Keuangan; Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jenis Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam perbup No. 43 Tahun 2016, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal; Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal; Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018
PENDELEGAISAN KEWENANGAN - BUPATI - KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI - PENERBITAN - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN - INDUSTRI PENGOLAHAN - HASIL PERKEBUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGAISAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI DALAM PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (STD-B) DAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (STD-P)
ABSTRAK:
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas di bawah kapasitas minimal wajib didaftar Bupati;
Berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P); Meliputi Pendelegasian Kewenangan; Pendaftaran dan Persyaratan; Sasaran dan Objek; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
8 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018
PEDOMAN PENYUSUNAN - STANDAR PELAYANAN - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN (SP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 11 ayat (3) Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan (SP);
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan SP bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah, maka perlu disusun pedoman penyusunan SP.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 36 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Komponen; Tahapan; Penetapan; Maklumat Pelayanan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 hlm.; Lampiran I s.d. IV 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2018
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ''TIRTA BATANG HARI'' TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh dibawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan opersional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERDA Nomor 9 Tahun 1994; PERDA Nomor 14 Tahun 2002; PERDA Nomor 15 Tahun 2005; PERDA Nomor 5 Tahun 2006; PERDA Nomor 18 Tahun 2017; PERBUP Nomor 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari TA 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat