Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemeritnahan Desa dan pelaksanaan
pembangunan, pemerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan serta peningkatan pemberdayaan masyasrakat desa perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa. Untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Alokasi Dana Desa maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2012; dan Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2013; Perbup Batang Hari No. 64 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 halaman, Lampiran I s.d. II 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2014
SISTEM PEMBAGIAN - JASA PELAYANAN - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf b dan ayat (6) Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, perlu diatur penggunaan jasa pelayanan dengan sistem pembagian jasa;
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari memerlukan sumber daya yang profesional dan berkualitas sehingga perlu diberikan pembagian insentif yang layak dan adil;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, meliputi Tata Kelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 32 Tahun 2014
PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak semua warga Negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi semua, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang diselenggarakan dalam suatu pendidikan bermutu, terencana dan berkesinambungan;
Kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevansi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan bermutu Provinsi Jambi dan kebijakan pendidikan nasional;
Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi; Ruang Lingkup; Asas, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawab; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Perpindahan Jalur dan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; Peran Dunia Usaha dan Industri; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan teknis pelaksana sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan.
28 hlm,; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2014
PENGHAPUSAN PIUTANG - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - KEDALUWARSA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/NO.197
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu menetapkan Perbup tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah Kedaluwarsa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 15/PMK.07/2014; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PP No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Fasilitasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup sistem
akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah yang
merupakan suatu instrument untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam SAP dan kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku;
11 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan Operasional Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; dan Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang barang atau jasa yang terperinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Bantuan Hibah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Prosedur Permohonan dan Pencairan Belanja Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESENIAN - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESENIAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Permendikbud No. PM.106/HK.501/MK/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, maka perlu menetapkan Perbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesenian Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai SPM Bidang Kesenian Kabupaten Batang Hari, meliputi SPM Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pengggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 2990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2014, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban, Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
9 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat