Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Pencepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tugaas dan kewenangannya untuk percepatan pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bngkalan
Mengingat : 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312) 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1/E)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Organisasi, Keanggotaan, Persyaratan, Pengangkatan, dan Pemeberhentian, Sekretariat, Hak Keuangan, Tata Kerja, Penilaian Kinerja, Pelaporan, Keuangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 25/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 201 7 t e n ta n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pernerinlah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ini disusun sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tcntang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4/E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 61 l );
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tenlang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
Rencana Kerja Pemda Kab Bangkalan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2019
penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin kabupaten bangkalan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 8/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bangkalan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat miskin Kabupaten Bangkalan
Mengingat : 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang pencegahan Keuangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 739); 16. Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442); 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 92)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penerima Pembiayaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Verifikasi Klaim Pelayanan Kesehatan, Pengajuan dan Pencairan Claim, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dipandang perlu mendelegasikan wewenang pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi;
3. Pembiayaan;
4. Pembinaan dan Pengendalian;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peratu ran Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas;
3. Pembayaran Tunjangan Hari raya dan tunjangan ketiga belas;
4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka, perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jo. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa sebagai upaya menyernpurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bangkalan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah khususnya berupa Kendaraan Dinas agar penggunaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Penggunaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 47)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Penggunaan, Ketentuan Penutup, lampiran,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) BURNEH
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat {3} Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubemur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Petenakan, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan {PUSKESW AN) Burneh dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD;
3. Kedudukan, Susunan dan Tugas;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Pengisian Jabatan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 28/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan pengelolaan Kehutanan dan Pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga peraturan yang terkait dengan pengelolaan kehutanan dan pertambangan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Pertambangan di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 18).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Pertambangan di Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 15/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2019
tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa kabupaten bangkalan tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penetapan Besaran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
83 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat