Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan• Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;dan
f. Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha yang ada di daerah untuk pengembangan dunia
usaha, serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu didukung dengan permodalan yang
kuat;
b. bahwa sejalan dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta penyesuaian peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008
Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Penyertaan Modal Daerah bermaksud agar badan usaha yang ada di daerah baik yang dikelola daerah sebagai aset yang dipisahkan maupun usaha yang dikelola swasta dan usaha yang dikelola kelompok masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bangkalan No 12 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronikadalah urusan pemerintahan wajib untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien serta meningkatkan pelayanan pu blik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambah an Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Govemment;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sislern Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551).
Materi pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE; Tujuan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi adalah: a. Mewujudkan terselenggaranya SPBE; b. Mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergilas pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE; c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pengendalian dan pengawasan; d. Meningkatkan pelayanan publik; Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE, meliputi : a. Perencanaan; b. Kebijakan; c. Kelembagaan; d. Sistem Informasi;
e. Infrastruktur; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenai sanksi administratif oleh Bupat; Semua OPD terkait penyelenggaraan SPBE secara bertahap wajib menyesuaikan dengan melaksanakan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama l (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 181 ayat (1), UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan November Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD TA 2012;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 21 Tahun 2007;
Permendagri No 22 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 16 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010;
APBD TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bangkalan No 13 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Baru Tahun 2018 maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Operasional untuk Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati;
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 20 Tahun 2004;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 33 Tahun 2004;
5. UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
6. PP No 48 Tahun 2008;
7. PP No 60 Tahun 2008;
8. PP No 45 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 11 Tahun 2015;
10. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
11. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014;
12. PMK No 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK No 112/PMK.7/2017;
13. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2017;
14. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 2 Tahun 2018;
15. Perbup Kabupaten Bangkalan No 48 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 78 Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis DAK Non Fisik PAUD adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD; Alokasi Dana DAK Non Fisik BOP PAUD; Sasaran Program Dana DAK Non Fisik BOP PAUD adalah semua satuan PAUD dan satuan Pendidikan Non Formal dengan Peserta Didik yang Terdata/terdaftar dalam data Pokok Pendidikan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Dengan Berlakunya Perbup Bangkalan ini, maka Perbup Bangkalan No 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BD Kab Bangkalan Tahun 2017 No 15/E dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 48 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Bangkalan No 4 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta untuk mempercepat proses pelayanan, maka sesuai amanah Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu m netapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan di terbitkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan landasan Hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan non perizinan; dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, keamanan dan kepastian; Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan atas Perizinan dan Non Perizinan oleh Kepala Dinas; Wewenang penandatanganan surat ketetapan retribusi daerah dan dokumen lain yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu dilaksanakan oleh Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan non perizinan dimaksud
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat