Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018
PERWALI Kota Cirebon No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Cirebon No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 20187 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Serta dalam rangka penganggaran belanja bantuan operasional sekolah sesuai dengan addendum ketiga nomor 978.3/19029-Set.Disdik dan Nomor 900/2058/Disdik atas naskah perjanjian hibah BOS Pusat tahun 2018 antara Gubernur Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan pergeseran belanja pada Perangkat Daerah dapat dilaksanakan tepat waktu, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Wali Kota Cirebon
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2018; PERPRES No 16 Tahun 2018; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 123 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERPRES No 5 Tahun 2018; PERPRES No 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 6 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERDA Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2018; PERGUB Jawa Barat No 71 Tahun 2018; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2007; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota CIrebon No 7 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2014; PERDA Kota CIrebon No 7 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2018; PERWALi Kota Cirebon No 30 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 36) diubah
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, serta untuk menjamin konsistensi tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon. Dengan adanya norma baru dalam hal perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 5. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; 6. Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
119 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat di Wilayah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat