Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 23 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Contoh-contoh dokumen yang diperlukan dalam pertanggungjawaban pengguna belanja tidak terduga, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 25 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis berbentuk Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 88 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2019;
b. Nomor 88 Tahun 2020;
diubah (Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdapat UPT Satuan Pendidikan yang berjumlah 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) dengan nomenklatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 2 Tahun 2012:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 101 Tahun 2012:
PP No 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015:
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 33 Tahun 2018:
PP No 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 71 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020:
Permendagri No 62 Tahun 2011:
Permendagri No 72 tahun 2012:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 73 tahun 2015:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 11 Tahun 2017:
Permendagri No 79 tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 2 tahun 2007:
Perda Prov jawa Timur No 9 Tahun 2010:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 15 Tahun 2013:
Perda Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2016:
Perda Prov Jawa Timur No 11 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov jawa Timur No 4 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 3 Tahun 2021.
8
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi untuk menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf CC kolom 4 huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
PP No 55 Tahun 2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permen ESDM No 20 Tahun 2017:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Objek dan Subjek Pajak Air Tanah:
3. Nilai Perolehan Air Tanah:
4. Penghitungan NPA:
5. Zonasi Wilayah:
6. Penetapan Pajak Air Tanah:
7. Ketentuan lain-lain:
8. Ketentuan Peralihan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 41 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dengan kebutuhan yang ada dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 355 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 1950:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 tahun 2015:
PP No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 17 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2021.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provi0nsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubahs dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2017:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2021:
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 24 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah:
2. Ketentuan Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan Pasal 8 diubah:
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah:
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 14 diubah:
6. Ketentuan Pasal 17 diubah:
7. Ketentuan Pasal 19 diubah:
8. Ketentuan Pasal 20 diubah:
9. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah:
10. Ketentuan Pasal 24 diubah:
11. Ketentuan Pasal 26 diubah:
12. Ketentuan Pasal 27 diubah :
13. Ketentuan Pasal 28 diubah:
14. Ketentuan Pasal 29 diubah:
15. Pasal 31 dihapus:
16. Ketentuan Pasal 32 diubah:
17. Ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah:
18. Setelah Bagian Ketiga ditambahkan 2 (dua) Bagian, yaitu Bagian Keempat dan Bagian Kelima serta di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 42A dan Pasal 42B:
19. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 43A:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 6 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah disusun memperhatikan keselarasan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dengan Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 telah berdampak pada adanya kebutuhan penyelarasan terhadap permasalahan dan isu strategis, target, dan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta substansi lainnya yang tertuang dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, perlu menyesuaikan kembali Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
d. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 52 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur, yang antara lain mengatur adanya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap diberlakukannya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA dalam rangka revitalisasi SMK tersebut masih dibutuhkan pendirian SMA dengan persyaratan- persyaratan tertentu sebagai wadah bagi masyarakat yang menginginkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 25 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 56 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45755/2022PERGUBJATIM0035056.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan
akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur yang saat ini berlaku belum sepenuhnya dapat mengakomodir jenis dan rincian harga yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sehingga perlu dilengkapi dan disempurnakan kembali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun
2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 masih memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor
66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 44 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 55 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 12 Tahun 2022.
Ketentuan Bab I, Bab V, Bab VI, Bab IX, Bab XVI dan Bab XVIII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat