Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 371
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA SIPIL LAINNYA DI KABUPATEN KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kupang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Kabupaten Kupang perlu dilakukan perubahan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan (7) diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) ayat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati; Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Ahli Lainnya di Kabupaten Kupang.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu pendapatan Desa adalah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten; bahwa untuk kelancaran pengalokasian dan pengelolaan Dana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN OPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan perkembangan pada Lembaga Pendidikan
dan Rumah Sakit Swasta sebagai institusi yang melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan kesehatan selain ikut serta dalam pembangunan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan tetapi juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Bupati atau Pejabat berwenang mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak; bahwa ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum mengatur ketentuan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit
Swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Kupang No. 8 Tahun 2013; Perbup Kupang No. 37 Tahun 2011; Perbup Kupang No. 38 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16; ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf b diubah; ketentuan Pasal 18 ditambah huruf d; ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 258
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DAN PENGAJUAN, PENYALURAN DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; bahwa Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun tentang Pedoman Dan Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghitungan Bantuan Keuangan; III. Penganggaran Dalam APBD; IV. Pengajuan Bantuan Keuangan; V. Verifikasi Kelengkapan Administrasi; VI. Penyaluran Bantuan Keuangan; VII. Penggunaan Bantuan Keuangan; VIII. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; IV. APBDesa; V. Pengelolaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 175
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu sumber pendapatan Desa adalah alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten; bahwa untuk kelancaran pengalokasian dan pengelolaan Dana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Penyaluran; IV. Penggunaan ADD; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015; Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan; Pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat