Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 73 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2006;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016;
Perda Kota Pasuruan No 8 tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2020sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 73 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2006;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016;
Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 2 tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2021;
Perwali Pasuruan No 48 Tahun 2020.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri Pendapatan, Belanja, Pembiayaan. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai tempat khusus parkir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 34).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu mengatur
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perwali Pasuruan No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Pasuruan No 13 Tahun 2016.
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam pelaksanaan kegiatan.
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas;
c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
e. satuan biaya makanan dan minuman;
f. satuan biaya pemeliharaan;
g. satuan biaya hadiah/penghargaan;
h. satuan biaya sewa;
i. satuan biaya uang rapat/sidang; dan
j. satuan biaya belanja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN
PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuuh dan berkembang secara baik dan benar, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra Sekolah Dasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); 12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lemabaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PESERTA DIDIK, JADWAL DAN WAKTU PENYELENGGARAAN, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENDANAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah dalam Wilayah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk percepatan penanganan/penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019, perlu untuk melaksanakan pemberian makanan dan minuman bagi warga isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang melakuakn isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2018;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Kep. Menkes RI No HK.01.07/Menkes/4641/2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman umum dalam pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bagi pasien dan Keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan, agar:
a. pelaksanaan pemberian makanan dan minuman dapat dikelola secara tertib, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran; dan
b. memberikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan dan minuman bagi pasien dan keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan.
Sasaran pemberian makanan dan minuman adalah pasien dan keluarga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman bagi Keluarga Pasien yang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pasuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 46 Tahun 2021
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah pada Pemerintah Kota Pasuruan, perlu penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; b. bahwa Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menyempurnakan dan menetapkan kembali Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Mengingat: 5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758); 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 95 Seri E); 7. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 9).
Materi pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN
ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS,
PELAKSANA HARIAN, PEJABAT, PENJABAT DAN
PEJABAT SEMENTARA, PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN
PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS, STEMPEL, KOP NASKAH DINAS, SAMPUL NASKAH DINAS, PENGGUNAAN KERTAS DAN PENGETIKAN
NASKAH DINAS, PAPAN NAMA, KETENTUAN LAIN-LAIN, PELAPORAN DAN PEMBINAAN
SERTA PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerak Kota Pasuruan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 15 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 merupakan:
a. penjabaran RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005–2025 tahap ke-4;
b. penjabaran Visi dan Misi Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program proritas, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah;
c. dokumen perencanaan Daerah yang dalam penyusunannya memperhatikan keselarasan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Jawa Timur, RPJMD Provinsi Jawa Timur, dan RPJMD Kabupaten Pasuruan; dan
d. dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah kebijakan sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan.
Maksud penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan RKPD;
b. penyusunan Renstra Perangkat Daerah; dan c. penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Tujuan penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Pasuruan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Mengingat: 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERUNTUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PENATALAKSANAAN ISOLASI/KARANTINA, TATA CARA RUJUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, MASA ISOLASI/KARANTINA, TIM PENYELENGGARA RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya pedoman pelaksanaan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 8); 15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat