Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing adil, dan akuntabel, perlu Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
Peraturan Walikata Pasuruan Namar 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kata Pasuruan (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2019 Namar 4);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa;
3. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
4. Kode Etik;
5. Komite Etik;
6. Pemeriksaan dan Keputusan;
7. Sekretariat Komite Etik;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2018 Nomor 60);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di L1ngkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7);
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah;
4. Ketentuan Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah;
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, serta ayat (3) Pasal 20 dihapus;
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah;
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah;
11. Ketentuan Pasal 30 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 42 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan TA 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 63);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memerhatikan jenis sampah, luas bangunan dan lokasi, serta ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 06);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 77);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor O 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016-2021, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Tujuan penetapan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2020 adalah:
a. sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020;
b. sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020;
c. sebagai bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2020; dan
d. untuk memastikan bahwa APBD Tahun 2020 telah disusun berdasarkan RKPD Kata Pasuruan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2019 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Wakil Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai perwujudan belasungkawa serta untuk meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga atau orang yang merawat penduduk miskin yang meninggal dunia maka perlu diberikan bantuan sosial berupa santunan kematian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk memberikan
acuan dan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian santunan kematian, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 59);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 7 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 20);
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Bentuk, Besaran, dan Penerima Santunan Kematian;
3. Prosedur Pemberian Santunan Kematian;
4. Pertanggungjawaban dan Pembiayaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2018Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya pedoman pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 02);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Sasaran dan Kegiatan;
3. Prinsip Pengelolaan;
4. Perencanaan;
5. Penganggaran;
6. Pelaksanaan Anggaran;
7. Pengadaan Barang/Jasa;
8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin maka perlu dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin;
b. bahwa guna mewujudkan kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019 yang merupakan acuan dalam penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Petunjuk Teknis bertujuan untuk:
a. memberikan konsep dasar, arah, dan prmsip dalam pelaksanaan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin; dan
b. memastikan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat