Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan
yang menyebabkan pergeserain antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya hams digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
sehingga perlu dilakukan pembahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahim anggaran
2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada humf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahim 2017; 23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; 24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 25. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Taihun
2016; 31. Peraturan Menteri Dsdam Negeri Nomor 33 Tahun
2017; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; 33. Peraturgui Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007; 34. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2010; 35. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2010; 36. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2010; 37. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun
2010; 38. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2010; 39. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun
2010; 40. Peraturan Daerah Kota Pasioruan Nomor 22 Tahun
2010; 41. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2011; 42. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun
2011; 43. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun
2011; 44. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun
2011; 45. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2011; 46. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun
2011; 47. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2011; 48. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun
2011; 49. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2011; 50. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2011; 51. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2011; 52. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2011; 53. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun
2011; 54. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun
2011; 55. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2011; 56. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun
2011; 57. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun
2011; 58. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016; 59. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017; 60. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2017; 61. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun
2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah,yang mengatur bahwa Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 201 7;
Mengingat: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2016; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2017; 35. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2006; 36. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010; 37. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007; 38. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2012; 39. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016; 40. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016; 41. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016; 42. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11
Tahun 2017;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS UANG PERSEDIAAN/GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang
Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007; 15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016; 16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 12
Tahun 2017; 18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015; 19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun
2017
Materi Pokok: mengatur mengenai Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam. lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini. Apabila UP/GU tidak mencukupi untuk kebutuhan 1
(satu) bulan, Perangkat Daerah dapat mengajukan
Tambahan Uang Persediaan (TU).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak dasar tenaga kerja/buruh serta kesempatan dan perlakuan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa tantangan pasar bebas harus dihadapi melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas tenaga kerja baik yang bekerja pada sektor pemsahaan publik maupun pada sektor perusahaan swasta;
c. bahwa dengan adanya kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan, diharapkan dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menyejahterakan warga Kota Pasuruan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kotakota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang ^ Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6189);
23. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
25. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengguriaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1463);
27. Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 586);
28. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
29. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375);
30. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Keija (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 712);
31. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi
Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 837);
32. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948);
33. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1895);
34. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 60);
36. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELATIHAN KERJA DAN PEMAGANGAN KERJA
BAB V PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
BAB VI PENGGUNAAN TKA
BAB VII HUBUNGAN KERJA
BAB VIII PERLINDUNGAN DAN PENGUPAHAN
BAB IX JAMINAN SOSIAL
BAB X FASILITAS KERJA
BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB Xlll KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengingat 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; 30. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018; 31. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018; 32. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007; 33. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2010; 34. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namar 10 Tahun
2010; 35. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namar 13 Tahun
2010; 36. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namar 14 Tahun
2010; 37. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomar 20 Tahun
2010; 38. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namar 21 Tahun
2010; 39. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namor 22 Tahun
2010; 40. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namor 02 Tahun
2011; 41. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Namor 03 Tahun
2011; 42. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namar 04 Tahun
2011; 43. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Namor 05 Tahun
2011; 44. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 06 Tahun
2011; 45. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun
2011; 46. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2011; 47. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun
2011; 48. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2011; 49. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2011; 50. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2011; 51. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2011; 52. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun
2011; 53. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun
2011; 54. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2011; 55. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun
2011; 56. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun
2011; 57. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016; 58. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016; 59. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat