Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, perlu menyusun pedoman penilaian risiko di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan
dengan peraturan bupati.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 4. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Mengatur PD dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Sebagai Pedoman Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah, tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Format Kertas Kerja Penilaian Resiko, tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Hibah Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Tanggal 28 Nopember 2017 Nomor S-589/MK.7/2017 Hal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Tahun Anggaran 2017 dan penyesuaian Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2017 yang belum dianggarkan dalam Perubahan APBD maka perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran setelah perubahan:
Pendapatan Rp 2.497.240.657.475,83
Belanja dan Transfer Rp 2.684.337.499.886,91
Defisit (187.096.842.411,08)
Pembiayaan Netto Rp. 187.096.842.411,08
Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai satuan wilayah otonomi terdepan dalam usaha-usaha pengembangan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih terkait dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan adanya pembangunan kawasan perdesaan yang selaras dengan rencana pembangunan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Desa dalam menetapkan kewenangannya dan melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan; Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah agar Pemerintah Desa dalam menetapkan kewenangannya dan melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; Kewenangan Desa yang meliputi a. bidang Pemerintahan Desa; b. pembangunan Desa;
c. kemasyarakatan Desa; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa; Jenis Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal berskala Desa; Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa; Pendanaan Pelaksanaan dan Pengawasan; Pembangunan Kawasan Perdesaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
Ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 25) yang
berbunyi:
a. Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan
Daerah;
b. Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki peran strategis dalam menjamin
keberlangsungan bangsa dan Negara, oleh sebab itu agar
anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan
terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan
dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik,
mental, maupun sosial secara komprehensif, sistematis, dan
terus menerus dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2009 ten tang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 ten tang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-undang sistem penyelenggaraan perlindungan anak
mengatur meliputi:
a. Pengelolaan data dan informasi;
b. Pemenuhan kesejahteraan so sial bagi anak dan keluarga;
c. Perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak;
d. Fasilitasi dalam proses peradilan; dan
e . Penyelarasan program kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
-bahwa dengan adanya perkembangan usaha perindustrian dan perdagangan yang semakin meningkat diperlukan adanya suatu iklim usaha perindustrian dan perdagangan yang sehat dan tertib; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, dipandang perlu adanya peraturan penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MINDAG/
PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Pencegahan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ atau Peralatan Industri Keeil dan Industri Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/MIND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/MINDAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MINDAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/MIND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klarifikasi Usaha Industri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan dalam usaha perindustrian dan perdagangan meliputi IUI, IPUI,IUKI, IPKI, SIUP, TDP, TDG, dan STPW. Industri kecil dan industri menengah wajib memiliki IUI. Industri kecil merupakan industri yang memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan industri menengah merupakan industri yang memperkerjakan paling sedikit 19 dan paling banyak orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit dari Rp. 1000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki lUI dan akan melakukan perluasan kapasitas produksi wajib memiliki IPUI. Setiap usaha kawasan industri wajib memiliki IUKI. Ketentuan permohonan UKI adalah menyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan 50 (lima puluh) hektar dan menyediakan untuk industri kecil seluas 5 (lima) hektar dalam satu
Hamparan, membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri, membentuk pengelola Kawasan Industri, membangun gedung pengelola. Kawasan industri yang telah memiliki IUKI dan melakukan perluasan kawasan industri wajib memiliki IPKI. Usaha perdagangan barang dan/atau jasa yang berkedudukan atau berdomisili di daerah wajib memiliki SIUP kecuali usaha perdagangan kecil dan mikro. Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) , koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perseorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) , termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal , kantor eabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah dan telah memiliki ijin, wajib memiliki Tabel Daftar Perusahaan. Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) dan perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan dan/atau perorangan yang menerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Dalam hal perizinan hilang atau rusak/tidak terbaca, perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian kepada bupati melalui DPM PTSP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tentang
kepada
DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telab diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2010;
4. Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Rp 2.570.279.524.127,71
Belanja dan Transfer Rp 2.606.293.854.903,45
Defisit Rp. 39.693.726.580,18
Pembiayaan Netto Rp. 245.111.173.186,82
Silpa Rp. 209.096.842.411,08
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana kerja pembangunan daerah kabupaten tulungagung tahun 2018
ABSTRAK:
-bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang harus dijabarkan ke dalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2018; bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah kebijakan Daerah dalam jangka waktu satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Tulungagung;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Rencana Ketja Pemerintah Daerah Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014- 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Tulungagung dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, yang disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; BAB IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah; BAB VI Penutup. RKPD berisi program-program prioritas Tahun 2018 yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang didukung oleh Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Whitleblowing System Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa pelaporan pengaduan dari masyarakat atas
dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan
salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam
pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara
cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta Pejabat/Pegawai di lingkungan
Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Whistleblowing System Dugaan
Tindak Pidana Korupsi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2009
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang mekanisme penyampaian
pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah
terjadi yang melibatkan Pejabat/Pegawai dan orang lain
yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi
yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Bupati menetapkan rincian DD untuk setiap Desa;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Rincian dana desa untuk setiap desa dibagikan secara merata dan berkeadulan dengan menggunakan pembagian alokasi dasar per desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 dan alokasi formula yang dihitung berdasarkan data variabel dan bobot variabel jumlah penduduk 25%, angka kemiskinan 35%, luas wilayah 10%, indeks kesulitan geografis 30%. Penyaluran Dana desa dilakukan secara bertahap, tahap I pada bulan Maret sebesar 60%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola, dan tipologi desa. Alokasi dana desa dialokasikan untuk desa-desa yang berada pada kecatamatan berikut, Diantaranya Boyolangu, Kedungwaru, Ngantru, Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo, Gondang, Sumbergempol, Ngunut, Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir, Besuki, Campurdarat, Bandung, Pakel, Tanggunggunung dengan total alokasi dana desa sebesar Rp 203.074.565.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat