Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Rencana Perabangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O|6-2O2L;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2QL6-2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan
[.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l..embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2861; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
l,e.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor aaZll;
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2AA4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa3g;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OA7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2425 (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aTOO);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2AO7 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan trulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 Tentan Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a90);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAg
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perunahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578|;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan l-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a6631;
15. kraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 20A6 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66fl;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7),;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlA Nomor 2 1, tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL6 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197); 22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
20 10 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
23. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2Al5-2O19 (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
24. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2OI7 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi
Nomor 136);
25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Adaptasi Perubahan Iklim
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
52t);
26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
8e);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2OL8
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a59);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005-
2025 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 10); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22
Tahun 2013 tentang Desa Mandara Mendidoha
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol3 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor
19; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ql6-2021 (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 20rc Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2016-2021